Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Industri Pertahanan, Kenapa Masih Jauh Panggang dari Api?

8 Januari 2024   16:44 Diperbarui: 8 Januari 2024   16:44 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kemandirian produksi Alutsista (sumber : KOMPAS.id)

Ada empat fasilitas yang dibiayai oleh PMN yang diajukan, yakni untuk pembangunan fasilitas galangan kapal baru dan peningkatan kapasitas oleh PT. PAL Indonesia (Persero) Rp 890 miliar, kemudian untuk pembangunan fasilitas radar nasional oleh PT LEN Industri (Persero) sebesar Rp 347 miliar. Lalu untuk peningkatan kapasitas produksi jenis pesawat N 219, CN 235 dan revitalisasi fasilitas pendukung produksi Rp 900 miliar oleh PT Dirgantara Indonesia (Persero). Dan peningkatan kapasitas produksi munisi kaliber kecil sedang dan besar, modernisasi lini produksi senjata serta medium tank dan ranpur Rp 843 miliar oleh PT Pindad.

Presiden Joko Widodo saat meluncurkan holding Defend ID dahulu menekankan bahwa pembangunan kemandirian industri pertahanan perlu dipercepat. Agar sepenuhnya siap dan mampu menjaga kedaulatan negara.Jokowi saat itu menegaskan upaya mewujudkan kemandirian pertahanan tak bisa dilakukan sendiri. Menurutnya, perlu pengembangan ekosistem agar industri pertahanan nasional di masa depan lebih maju dan berkelas.

Masalah pertahanan maritim pada saat ini sangat mendesak dan berpotensi terjadinya konflik regional hingga internasional. Terkait hal ini peran PT PAL sangat strategis. Sebelumnya pemerintah telah mengucurkan PMN kepada PT PAL Indonesia (Persero). Besaran modal yang diberikan mencapai 1,28 triliun rupiah. BUMN ini pada tahun 2015 juga telah menerima kucuran PMN sebesar 1,5 triliun rupiah.

Keputusan PMN diatas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 84/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT PAL Indonesia.Kucuran modal diberikan pemerintah untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam rangka untuk mendukung pembangunan infrastruktur produksi kapal selam.

PT PAL dituntut mampu melakukan proses produksi menjadi lebih efisien dan mampu meningkatkan kapasitas produksi serta durasi penyerahan produk lebih cepat.

Sebagai catatan, Indonesia memiliki empat perusahaan galangan kapal terkemuka diantaranya, PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia, PT PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (DKB), PT Industri Kapal Indonesia (IKI), dan PT Dok & Perkapalan Surabaya (DPS). Namun yang selama ini paling besar mendapatkan suntikan dana sepanjang masa adalah PT PAL.

Pengucuran PMN dituntut transparan, akuntabel dan bebas korupsi, mengingat selama ini kinerja PT PAL belum menggembirakan. Apalagi Industri galangan kapal adalah industri

yang sarat risiko dan memiliki karakteristik spesifik dan lingkungan bisnis yang komplek. Secara umum, durasi pembuatan kapal di galangan nasional masih lambat sehingga sulit bersaing. Manajemen risiko bisa diatasi jika industri kapal mampu menguasai empat faktor internal, yakni manajemen galangan kapal, teknologi proses, kinerja produk (mutu dan delivery time) dan penawaran harga.

Sedangkan dari sisi eksternal terdapat empat faktor strategis, yaitu : interim supply (mutu dan spesifikasi material), order pembangunan kapal, hambatan global dan kebijakan di sektor maritim. Faktor-faktor tersebut sangat berpengaruh pada keunggulan kompetitif dan keberlanjutan industri galangan kapal nasional. Keterlambatan penyelesaian pembangunan kapal dapat disebabkan oleh berbagai hal, antara lain: kondisi dan syarat-syarat kontrak, kesiapan basic design dan key plan drawing kapal, kejelasan informasi dan spesifikasi kapal, pengadaan material dan peralatan kapal,ketersediaan tenaga kerja, fasilitas dan proses produksi serta dukungan pembiayaan dari sektor perbankan.

Pada prinsipnya proses pembangunan kapal bersifat Make to Order. Dimulai dengan penandatanganan kontrak pembangunan kapal, pemenuhan syarat-syarat kontrak, proses desain, pengadaan material/peralatan kapal, proses fabrikasi dan pembangunan kapal, proses uji coba (dock trial dan sea trial) serta diakhiri dengan proses penyerahan kapal (delivery voyage) di lokasi yang ditentukan.

Dikarenakan adanya persyaratan keselamatan kapal yang harus dipenuhi, maka dalam setiap tahap pembangunan kapal sejak proses desain sampai dengan uji coba kapal harus dilakukan sesuai dengan standar Class yang ditentukan. Untuk memastikan standar Class tersebut dipenuhi, setiap tahapan proses pembangunan kapal selalu dilakukan pemeriksaan dan persetujuan oleh class surveyor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun