Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Gempa Maroko dan Sejauh Mana Kesiapan Kita?

10 September 2023   12:06 Diperbarui: 10 September 2023   12:11 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses evakuasi korban Gempa Maroko (sumber: news.sky.com)

Gempa Maroko dan Sejauh Mana Kesiapan Kita ?

Gempa Maroko mesti menjadi peringatan penting bagi bangsa Indonesia agar terus menerus menyempurnakan sistem mitigasi terutama terkait dengan upaya mencegah petaka bangunan runtuh total atau collapse akibat gempa. Apalagi selama ini di Indonesia banyak pihak yang sering mengabaikan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung.

Apa jadinya jika gempa serupa di Maroko menimpa kota besar di negeri ini dalam kondisi mitigasi lemah dan UU Bangunan Gedung yang diabaikan ?

Mengutip KOMPAS.com, jumlah korban jiwa akibat gempa Maroko yang terjadi Jumat, (8/9/2023) terus bertambah. Data dari Kementerian Dalam Negeri Maroko menyatakan hingga Minggu pagi (10/9/2023), korban tewas sebanyak 2.012 orang dan 2.059 orang terluka, termasuk 1.404 orang dalam kondisi kritis.

Para korban kebanyakan akibat tetimpa bangunan dan terkubur di reruntuhan. Apalagi secara umum konstruksi rumah dan bangunan rumah ibadah di Maroko tergolong rentan konstruksinya karena material konstruksi bangunan rumah dari batu bata lumpur. Apalagi kondisi kota tua bersejarah Marrakesh yang mengalami kerusakan parah mayoritas bangunannya sudah berusia tua.

Gempa Maroko menurut Survei Geologi AS berkekuatan 6,8 skala Richter dengan pusat gempa sekitar 72 km (45 mil) barat daya Marrakesh. Kejadian gempa ini mestinya menjadi peringatan penting kepada bangsa Indonesia agar tidak pernah lengah menyempurnakan sistem mitigasi terutama terkait dengan upaya mencegah petaka bangunan runtuh total atau collapse akibat gempa. Apalagi selama ini di Indonesia banyak pihak yang sering mengabaikan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung.

Hingga kini masih rendah ketaatan publik dan pemerintah daerah terhadap penerapan standar bangunan tahan gempa. Gempa tektonik dangkal sudah pasti menyebabkan keruntuhan massal rumah penduduk dan bangunan publik. Yang perlu dipikirkan adalah keruntuhan itu jangan sampai total karena menyebabkan lebih banyak korban jiwa.

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah membuat skenario dan simulasi jika terjadi gempa besar di wilayah Indonesia. Kondisi itu diprediksi akan langsung menewaskan sangat banyak orang jika mitigasi terhadap gedung-gedung dan bangunan publik diabaikan. Badan Pengurangan Risiko Bencana PBB memperingatkan bahwa kondisi infrastruktur dan bangunan publik tidak siap dan amat riskan menghadapi bencana gempa.

Warga berusaha melalui jalan yang tertimbun reruntuhan bangunan akibat gempa Maroko, Sabtu (9/9/2023) (Sumber: AP Photo via KOMPAS.com)
Warga berusaha melalui jalan yang tertimbun reruntuhan bangunan akibat gempa Maroko, Sabtu (9/9/2023) (Sumber: AP Photo via KOMPAS.com)

Penerapan bangunan tahan gempa mesti terintegrasi dengan sistem mitigasi berdasar locus permukiman dan tata ruang. Sistem tersebut menjadi bagian terintegrasi dari proses perencanaan dan pengembangan kota, infrastruktur, fasilitas publik, sampai dengan evaluasi berkala dari berbagai kelaikan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari layanan keselamatan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun