Setiap bangsa memiliki kewajiban dan kebijakan nasional untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Penulis prihatin karena masih banyak disabilitas yang nasibnya terabaikan oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam kondisi cuaca ekstrem dan bencana lingkungan atau polusi di mana-mana, penyandang disabilitas sangat rentan hidupnya.
Eksistensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen masih perlu diberdayakan. KND dibentuk berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).
Penanganan masalah disabilitas perlu sinergi dan efektivitas kerja antara pemangku kepentingan sehingga terwujud keadilan sosial hingga ke pelosok tanah air. Penulis sangat prihatin bahwa penanganan disabilitas selama ini gregetnya sangat kuat di pusat atau di kota besar namun aksinya lemah di daerah.
Berbagai konsesi mestinya didapatkan oleh penyandang disabilitas. Namun masih banyak di pelosok daerah yang belum mendapatkan. Tugas dan fungsi KDN yang sudah dibakukan dalam UU dan Perpres adalah memperjuangkan beragam konsesi bagi penyandang disabilitas.
Varian konsesi itu semakin banyak karena kondisi bencana alam atau pandemi. Juga karena terjadinya gangguan lingkungan dan gejolak sosial. Semakin menyengsarakan kaum disabilitas.
Banyak masyarakat yang tidak mengerti bahwa sebagian penyandang disabilitas dikategorikan disabilitas mental yang membutuhkan obat-obatan dan konsultasi medis seumur hidupnya. Namun penderita disabilitas mental di kampung-kampung kondisinya sangat memilukan. Mereka dikurung atau dibiarkan berkeliaran di jalanan.
Skema jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas tidak selalu mengcover obat-obatan yang dibutuhkan. Penyediaan berbagai alat bantu terutama alat bantu kerja, modifikasi rumah dan kendaraan juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Untuk itu KDN perlu memperjuangkan kompensasi untuk mengurangi biaya hidup penyandang disabilitas. Sebagai catatan beberapa negara telah melakukan berbagai intervensi untuk mengurangi beban biaya hidup penyandang disabilitas.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah menyatakan Indonesia belum memiliki data yang terintegrasi dan detail terkait penyandang disabilitas baik jumlah maupun sebarannya serta ekses luasnya.Â
Perlu membangun data nasional penyandang disabilitas yang terintegrasi dalam platform digital yang bisa diakses oleh publik. Dengan adanya data yang kredibel dalam platform maka semua pihak bisa bersinergi dengan melibatkan semua unsur yang ada baik pemerintah maupun masyarakat.Â
Termasuk organisasi penyandang disabilitas. Serta penyandang disabilitas itu sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat inklusi Indonesia yang berkeadilan.
Disabilitas memiliki pengertian setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, sensorik dan intelektualitas dalam kurun waktu yang lama, sehingga dalam berinteraksi dengan lingkungan mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif seperti warga lain.
Perlu komitmen tertinggi bangsa untuk memperjuangkan kompensasi untuk mengurangi biaya hidup penyandang disabilitas. Sebagai catatan beberapa negara telah melakukan berbagai intervensi untuk mengurangi beban biaya hidup penyandang disabilitas. Bentuk intervensi ini bisa bervariasi. Intervensi paling umum antara lain adalah pemberian tunjangan hidup, serta pemberian subsidi dan potongan harga yang juga dikenal istilah konsesi.
Pemberian berbagai potongan harga termasuk konsesi. Ini untuk mengurangi beban biaya hidup sehari-hari bagi penyandang disabilitas sangat mungkin dilakukan. Berbagai skema konsesi bisa diberikan oleh pemerintah, termasuk diantaranya potongan harga untuk pendidikan, transportasi umum, listrik, air dan sebagainya.
Di negara lain, pemberian konsesi dan benefit lainnya kepada warga negara yang mengalami disabilitas merupakan salah satu bentuk layanan dasar yang sudah baku.Â
Di Malaysia, penyandang disabilitas mendapat potongan harga 50 persen untuk tiket kereta api di semua kelas serta bus dalam dan luar kota. Maskapai penerbangan Malaysia juga memberikan potongan harga 50 persen bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah Malaysia juga memberikan bantuan sewa rumah, pembebasan biaya kesehatan, pembebasan biaya pengurusan paspor, potongan pajak bagi penyandang disabilitas, orangtua dari anak penyandang disabilitas, pasangan dari penyandang disabilitas dan perusahan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Perlu pedoman dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dijabarkan dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).
Komisi Nasional Disabilitas perlu mendorong agar RIPD yang memuat sasaran strategis, kebijakan, strategi implementasi, dan target capaian bisa relevan dengan kondisi aktual dan tantangan zaman. RIPD juga perlu dimasukkan dalam platform nasional dan daerah.Â
Berdasarkan hasil Susenas, sekitar 2,92 persen (7,4 juta) penduduk Indonesia berusia dua tahun ke atas merupakan penyandang disabilitas. Prevalensi penyandang disabilitas makin meningkat pada kelompok usia yang lebih tua.
Kondisi kesejahteraan tidak terlepas dari akses terhadap pekerjaan sebagai sumber pendapatan yang dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan. Menurut data Susenas, mayoritas penyandang disabilitas usia produktif tidak masuk ke dalam pasar tenaga kerja.Â
Hal ini terlihat dari tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) penyandang disabilitas yang hanya 31,63 persen. Angka tersebut jauh lebih rendah daripada TPAK non disabilitas yang hampir mencapai 70 persen.
Menurut WHO pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas belum memadai. Hasil survei kesehatan dunia di 51 negara menemukan bahwa penyandang disabilitas cenderung memiliki akses yang rendah terhadap promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.
Ketersediaan pelayanan kesehatan kuratif di daerah, seperti ketersediaan rumah sakit rujukan, masih terbatas. Fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang menyediakan layanan rehabilitasi medis baik di tingkat puskesmas maupun di rumah sakit pun masih terbatas. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H