Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah menyatakan Indonesia belum memiliki data yang terintegrasi dan detail terkait penyandang disabilitas baik jumlah maupun sebarannya serta ekses luasnya.Â
Perlu membangun data nasional penyandang disabilitas yang terintegrasi dalam platform digital yang bisa diakses oleh publik. Dengan adanya data yang kredibel dalam platform maka semua pihak bisa bersinergi dengan melibatkan semua unsur yang ada baik pemerintah maupun masyarakat.Â
Termasuk organisasi penyandang disabilitas. Serta penyandang disabilitas itu sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat inklusi Indonesia yang berkeadilan.
Disabilitas memiliki pengertian setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, sensorik dan intelektualitas dalam kurun waktu yang lama, sehingga dalam berinteraksi dengan lingkungan mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif seperti warga lain.
Perlu komitmen tertinggi bangsa untuk memperjuangkan kompensasi untuk mengurangi biaya hidup penyandang disabilitas. Sebagai catatan beberapa negara telah melakukan berbagai intervensi untuk mengurangi beban biaya hidup penyandang disabilitas. Bentuk intervensi ini bisa bervariasi. Intervensi paling umum antara lain adalah pemberian tunjangan hidup, serta pemberian subsidi dan potongan harga yang juga dikenal istilah konsesi.
Pemberian berbagai potongan harga termasuk konsesi. Ini untuk mengurangi beban biaya hidup sehari-hari bagi penyandang disabilitas sangat mungkin dilakukan. Berbagai skema konsesi bisa diberikan oleh pemerintah, termasuk diantaranya potongan harga untuk pendidikan, transportasi umum, listrik, air dan sebagainya.
Di negara lain, pemberian konsesi dan benefit lainnya kepada warga negara yang mengalami disabilitas merupakan salah satu bentuk layanan dasar yang sudah baku.Â
Di Malaysia, penyandang disabilitas mendapat potongan harga 50 persen untuk tiket kereta api di semua kelas serta bus dalam dan luar kota. Maskapai penerbangan Malaysia juga memberikan potongan harga 50 persen bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah Malaysia juga memberikan bantuan sewa rumah, pembebasan biaya kesehatan, pembebasan biaya pengurusan paspor, potongan pajak bagi penyandang disabilitas, orangtua dari anak penyandang disabilitas, pasangan dari penyandang disabilitas dan perusahan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Perlu pedoman dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dijabarkan dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).