Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

TPA Sarimukti Terbakar, Polusi Udara Ancam Warga, Kenapa Pembangkit Sampah di Bandung Terganjal?

23 Agustus 2023   15:50 Diperbarui: 23 Agustus 2023   15:57 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantar Gebang (sumber : PPID DKI Jakarta via Tribunjakarta.com)

 Beberapa pemerintah daerah selama ini berani mengklaim telah menerapkan sistem sanitary landfill dalam mengelola sampah. Namun pada kenyataannya sistem yang mereka gunakan tak lebih dari sekedar menumpuk sampah. Menurut para pakar dari perguruan tinggi, pada saat ini sangat jarang TPA sampah di Indonesia yang menerapkan sistem sanitary landfill dalam arti yang sebenar-benarnya. Yang mereka lakukan hanya sekedar menumpuk sampah lalu begitu saja menimbunnya ke dalam tanah. Sistem Sanitary Landfill yang sejati tentunya harus memenuhi desain teknis tertentu sehingga sampah yang dimaksudkan ke tanah tidak mencemarkan tanah dan air tanah.

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantar Gebang (sumber : PPID DKI Jakarta via Tribunjakarta.com)
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantar Gebang (sumber : PPID DKI Jakarta via Tribunjakarta.com)

Sejarah telah mencatat peristiwa tragis di tempat pembuangan sampah Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005. Dimana tempat pembuangan sampah telah menimbulkan malapetaka akibat ledakan gas metana yang terkandung dalam tumpukan sampah itu. Tragedi yang menewaskan 157 jiwa itu oleh pemerintah dijadikan Hari Pengelolaan Sampah Nasional (HPSN).

Mestinya hingga 2022 di Indonesia sudah dibangun 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang beroperasi. Dua belas pembangkit tersebut diharapkan mampu menghasilkan listrik hingga 234 Megawatt (MW) dari sekitar 16 ribu ton sampah per hari. Publik menilai pembangunan PLTSa lambat. PT PLN (Persero) pun disebut-sebut menjadi salah satu penyebab.Namun PLN berdalih pembangunan PLTSa bukan menjadi tanggungjawab PLN, tetapi dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Hingga kini PLN telah membeli listrik PLTSa dengan harga US$ 13,3 per kWh. Ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Kepres tentang program sampah menjadi listrik untuk tujuh kota di Tanah Air. Kota Bandung yang termasuk dalam Keppres tersebut, namun hingga kini masih belum membangun infrastruktur pembangkit listrik dari sampah.

Pembangkit sampah layaknya sebuah instalasi yang sepanjang hari ada ratusan hingga ribuan truk sampah dengan bak tertutup rapat memasuki tempat itu. Truk itu menumpahkan sampah ke conveyor yang menuju bunker bawah tanah.

Awalnya sampah yang telah didapat dikumpulkan di TPA. Kemudian dengan teknologi  Refused Derived Fuel (RDF) sampah tersebut diolah agar menjadi limbah padatan yang memiliki nilai kalor yang tinggi. Selanjutnya tungku dibakar  menggunakan minyak. Setelah suhu mencapai hingga 900 derajat celcius, barulah sampah yang telah dikumpulkan sebelumnya digunakan sebagai bahan bakar tungku tersebut. Hasil panas yang dihasilkan tungku inilah yang digunakan untuk memanaskan air dalam boiler sehingga menghasilkan uap. Kemudian uap yang dihasilkan dapat menggerakkan turbin yang terhubung dengan generator sehingga dapat menghasilkan listrik. Semua gas dari proses pembakaran dikumpulkan, disaring, dan dibersihkan dengan teknologi pengendalian pencemaran udara sebelum dilepaskan ke atmosfer. (TS)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun