Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Menjaga Kualitas Udara di Rumah dan Ruang Publik

22 Agustus 2023   07:06 Diperbarui: 24 Agustus 2023   14:32 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjaga Kualitas Udara di Rumah dan Ruang Publik

Masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya kini menyita perhatian publik. Banyak yang tidak sadar bahwa ada yang lebih berbahaya ketimbang polusi udara di tempat terbuka, yakni tentang kualitas udara di dalam rumah kita masing-masing serta di ruang publik seperti ruang tunggu dan basement gedung untuk tempat parkir.

Keniscayaan, kualitas udara kini menjadi informasi penting bagi masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk mengakses informasi kualitas udara meningkat. Ironisnya, masyarakat justru banyak yang abai dengan kualitas fisik udara dalam ruang rumahnya sendiri.

Kualitas udara di dalam rumah atau ruangan menjadi buruk antara lain karena faktor rumah yang memiliki sedikit jendela dan tertutup. Akibatnya polutan cenderung terperangkap di dalam ruangan dan didaur ulang melalui sistem pemanas, ventilasi, dan pendingin udara (HVAC).

Indikasi kualitas udara menurun adalah penghuninya sering mengalami sakit yang berulang seperti pilek, batuk, sakit kepala, dan mual. Ini menandakan bahwa kualitas udara di rumah tersebut merupakan masalah serius. Masalah-masalah ini dapat muncul dari keberadaan jamur, peningkatan kadar alergen, bahkan paparan bahan kimia.

Orang tua perlu memahami tentang kualitas udara di dalam ruangan demi aktivitas anak-anaknya. Kualitas fisik udara dalam ruang rumah adalah nilai parameter yang mengindikasikan kondisi fisik udara dalam rumah seperti kelembaban, pencahayaan, suhu, dan partikulat.

Perlu diingat pengertian kualitas kimiawi udara dalam ruang rumah adalah nilai parameter yang mengindikasikan kondisi kimiawi udara dalam rumah seperti Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), Ozon, Karbon dioksida (CO2), Karbon monoksida (CO), Timbal (Plumbum=Pb), dan Asbes. Sedangkan pengertian kualitas biologi udara dalam ruang rumah adalah nilai parameter yang mengindikasikan kondisi biologi udara dalam rumah seperti bakteri dan jamur.

Ilustrasi tanaman pembersih udara di ruangan keluarga atau publik ( source : rumah,com )
Ilustrasi tanaman pembersih udara di ruangan keluarga atau publik ( source : rumah,com )

Pencemaran udara dalam rumah yang paling sering terjadi adalah asap rokok (Environmental Tobacco Smoke/ETS) adalah gas beracun yang dikeluarkan dari pembakaran produk tembakau yang biasanya mengandung Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAHs) yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Masalah kualitas udara di rumah sebenarnya sudah diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1077/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah. 

Banyak pihak yang melanggar ketentuan di atas namun tidak disadarinya. Seperti kasus pemilik kost-kostan atau kontrakkan yang kondisi bangunannya tidak memperhatikan kaidah untuk mewujudkan kualitas udara. Dalam hal ini sebenarnya para penyewa bisa mempertanyakan atau mempersoalkan masalah tersebut kepada pemilik.

Pengaturan Pedoman penyehatan udara dalam ruang rumah bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemilik rumah, penghuni rumah,pengusaha kost-kostan, penyewaan rumah,pengembang pembangunan perumahan, Pemerintah, pemerintah provinsi,maupun pemerintah kabupaten/kota dalam rangka upaya penyehatan kualitas udara dalam ruang rumah.

Pedoman sebagaimana dimaksud meliputi persyaratan kualitas udara dalam ruang rumah, faktor risiko dan upaya penyehatan udara dalam ruang rumah, serta tata laksana pengawasan kualitas udara dalam ruang rumah.Pemantauan terhadap kualitas udara dalam ruang rumah dilaksanakan oleh petugas kesehatan lingkungan di puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pencemaran udara dalam ruang (indoor air pollution) terutama rumah sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena pada umumnya orang lebih banyak menghabiskan waktu untuk melakukan kegiatan di dalam rumah sehingga rumah menjadi sangat penting sebagai lingkungan mikro yang berkaitan dengan risiko dari pencemaran udara.

Dampak dari adanya pencemar udara dalam ruang rumah terhadap kesehatan dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Gangguan kesehatan secara langsung dapat terjadi setelah terpajan, antara lain yaitu iritasi mata, iritasi hidung dan tenggorokan, serta sakit kepala, mual dan nyeri otot (fatigue), termasuk asma, hipersensitivitas pneumonia, flu dan penyakit--penyakit virus lainnya.

Sedangkan gangguan kesehatan secara tidak langsung dampaknya dapat terjadi beberapa tahun kemudian setelah terpajan, antara lain penyakit paru, jantung, dan kanker, yang sulit diobati dan berakibat fatal. 

Selain penyakit tersebut di atas, Bronkitis kronis, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kanker paru, kematian Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR), kematian bayi usia kurang dari satu minggu, otitis media dan ISPA, tuberculosis sering dijumpai pada lingkungan dengan kualitas udara dalam ruang yang tidak baik.

Kualitas udara di dalam ruang rumah dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain, bahan bangunan (misal; asbes), struktur bangunan (misal; ventilasi), bahan pelapis untuk furniture serta interior (pada pelarut organiknya), kepadatan hunian, kualitas udara luar rumah (ambient air quality), radiasi dari Radon (Rd), formaldehid, debu, dan kelembaban yang berlebihan.

Selain itu, kualitas udara juga dipengaruhi oleh kegiatan dalam rumah seperti dalam hal penggunaan energi tidak ramah lingkungan, penggunaan sumber energi yang relatif murah seperti batubara dan biomassa (kayu, kotoran kering dari hewan ternak, residu pertanian), perilaku merokok dalam rumah, penggunaan pestisida, penggunaan bahan kimia pembersih, dan kosmetika. Bahan-bahan kimia tersebut dapat mengeluarkan polutan yang dapat bertahan dalam rumah untuk jangka waktu yang cukup lama.

Perlu upaya penyehatan udara di rumah, misalnya dapat dilakukan dalam mengendalikan kadar SO2 dengan cara menggunakan ventilasi alami atau mekanik dalam rumah agar terjadi pertukaran udara. Selain itu juga menggunakan bahan bakar rumah tangga yang ramah lingkungan, seperti Liquid Petroleum Gas (LPG) dan listrik. Dan yang paling penting tidak merokok di dalam rumah.

Upaya penyehatan yang dapat dilakukan dalam mengendalikan kadar CO antara lain menggunakan ventilasi alami atau mekanik dalam rumah agar terjadi pertukaran udara untuk mengalirkan udara sisa hasil pembakaran. Selain itu tidak menghidupkan mesin kendaraan bermotor dalam ruangan tertutup dan melakukan pemeliharaan peralatan pembakaran secara berkala.

Upaya untuk mewujudkan kualitas udara di rumah ada alternatif lain yakni melalui tanaman pembersih udara. Selain membuat udara dalam rumah menjadi lebih bersih dan sejuk, hadirnya tanaman juga dapat membuat ruangan menjadi cantik dan asri. 

Tanaman pembersih udara terdiri dari beberapa jenis yang dapat kita pilih sesuai keinginan. Setidaknya ada sebelas jenis tanaman yang lazim digunakan sebagai pembersih udara, yakni : Lidah Mertua, Lidah Buaya, Sirih Gading, Aglaonema, Palem Kuning, Palem Bambu, English Ivy, Spider Plant, Flamingo Lily, Dragon Tree, Chinese Evergreen. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun