Banyak pihak yang melanggar ketentuan di atas namun tidak disadarinya. Seperti kasus pemilik kost-kostan atau kontrakkan yang kondisi bangunannya tidak memperhatikan kaidah untuk mewujudkan kualitas udara. Dalam hal ini sebenarnya para penyewa bisa mempertanyakan atau mempersoalkan masalah tersebut kepada pemilik.
Pengaturan Pedoman penyehatan udara dalam ruang rumah bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemilik rumah, penghuni rumah,pengusaha kost-kostan, penyewaan rumah,pengembang pembangunan perumahan, Pemerintah, pemerintah provinsi,maupun pemerintah kabupaten/kota dalam rangka upaya penyehatan kualitas udara dalam ruang rumah.
Pedoman sebagaimana dimaksud meliputi persyaratan kualitas udara dalam ruang rumah, faktor risiko dan upaya penyehatan udara dalam ruang rumah, serta tata laksana pengawasan kualitas udara dalam ruang rumah.Pemantauan terhadap kualitas udara dalam ruang rumah dilaksanakan oleh petugas kesehatan lingkungan di puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Pencemaran udara dalam ruang (indoor air pollution) terutama rumah sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena pada umumnya orang lebih banyak menghabiskan waktu untuk melakukan kegiatan di dalam rumah sehingga rumah menjadi sangat penting sebagai lingkungan mikro yang berkaitan dengan risiko dari pencemaran udara.
Dampak dari adanya pencemar udara dalam ruang rumah terhadap kesehatan dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Gangguan kesehatan secara langsung dapat terjadi setelah terpajan, antara lain yaitu iritasi mata, iritasi hidung dan tenggorokan, serta sakit kepala, mual dan nyeri otot (fatigue), termasuk asma, hipersensitivitas pneumonia, flu dan penyakit--penyakit virus lainnya.
Sedangkan gangguan kesehatan secara tidak langsung dampaknya dapat terjadi beberapa tahun kemudian setelah terpajan, antara lain penyakit paru, jantung, dan kanker, yang sulit diobati dan berakibat fatal.Â
Selain penyakit tersebut di atas, Bronkitis kronis, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kanker paru, kematian Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR), kematian bayi usia kurang dari satu minggu, otitis media dan ISPA, tuberculosis sering dijumpai pada lingkungan dengan kualitas udara dalam ruang yang tidak baik.
Kualitas udara di dalam ruang rumah dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain, bahan bangunan (misal; asbes), struktur bangunan (misal; ventilasi), bahan pelapis untuk furniture serta interior (pada pelarut organiknya), kepadatan hunian, kualitas udara luar rumah (ambient air quality), radiasi dari Radon (Rd), formaldehid, debu, dan kelembaban yang berlebihan.
Selain itu, kualitas udara juga dipengaruhi oleh kegiatan dalam rumah seperti dalam hal penggunaan energi tidak ramah lingkungan, penggunaan sumber energi yang relatif murah seperti batubara dan biomassa (kayu, kotoran kering dari hewan ternak, residu pertanian), perilaku merokok dalam rumah, penggunaan pestisida, penggunaan bahan kimia pembersih, dan kosmetika. Bahan-bahan kimia tersebut dapat mengeluarkan polutan yang dapat bertahan dalam rumah untuk jangka waktu yang cukup lama.
Perlu upaya penyehatan udara di rumah, misalnya dapat dilakukan dalam mengendalikan kadar SO2 dengan cara menggunakan ventilasi alami atau mekanik dalam rumah agar terjadi pertukaran udara. Selain itu juga menggunakan bahan bakar rumah tangga yang ramah lingkungan, seperti Liquid Petroleum Gas (LPG) dan listrik. Dan yang paling penting tidak merokok di dalam rumah.
Upaya penyehatan yang dapat dilakukan dalam mengendalikan kadar CO antara lain menggunakan ventilasi alami atau mekanik dalam rumah agar terjadi pertukaran udara untuk mengalirkan udara sisa hasil pembakaran. Selain itu tidak menghidupkan mesin kendaraan bermotor dalam ruangan tertutup dan melakukan pemeliharaan peralatan pembakaran secara berkala.