Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perpres Jurnalisme Berkualitas, Adu Nasib antara Jurnalis dan Kreator Konten

4 Agustus 2023   05:33 Diperbarui: 8 Agustus 2023   07:39 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Publik menduga kemacetan itu karena pemilik platform digital global sangat digdaya di mata pemerintahan di muka bumi ini.

Era platform tidak akan mengembalikan masyarakat ke masa lalu, ketika media arus utama menjadi satu-satunya sumber berita yang kredibel. Mungkinkah konten dari media sosial tidak lagi menjadi perhatian? 

Menurut hemat penulis hal itu mustahil terjadi. Justru konten media sosial akan terus berkembang dan semakin asyik dengan kanalnya masing-masing untuk mendulang monetisasi.

Presiden Joko Widodo memberi arahan agar Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur Publisher Rights. Arahan Presiden itu telah ditindaklanjuti dengan mengajukan izin prakarsa melalui Kementerian Sekretariat Negara serta pembahasan bersama pemangku kepentingan mengenai materi rancangan Perpres berjudul Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Secara garis besar isi rancangan perpres tersebut memuat substansi kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Menkominfo telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pers dan para konstituen seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), dan lain-lain.

Sebaiknya perpres juga mengatur alokasi anggaran dari sumber Universal Services Obligation (USO) yang dipungut dari perusahaan telekomunikasi. Hal itu perlu difokuskan untuk transformasi digital segenap masyarakat. Termasuk untuk mendukung jurnalisme berkualitas. 

Menurut pengelola BAKTI, rata-rata, setiap tahun, pihaknya mengelola dana USO untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi sekitar Rp2,5 triliun. Jumlah sebesar itu merupakan dana yang sangat besar untuk transformasi digital seluruh lapisan masyarakat.

Begitu pula dengan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan-perusahaan digital seperti Google dan OTT lainnya yang telah mencapai Rp13,29 triliun hingga Juni 2023. 

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, setoran itu diberikan oleh 135 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,15 triliun setoran tahun 2023. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun