Sebaiknya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan terkait dengan eksistensi platform asing memiliki arah yang jelas yakni pembentukan ekosistem yang ideal bagi pengembangan konten lokal. Mengingat platform merupakan ekosistem yang sangat berharga dan berpengaruh yang dapat dengan cepat dan mudah mengukur, mengubah dan menggabungkan plank atau fitur-fitur baru, pengguna, konsumen, vendor dan rekanan.
Perusahaan raksasa seperti Google dan perusahaan-perusahaan kecil hingga UMKM yang berbasis lokalitas mestinya bisa bersinergi dalam platform yang notabene merupakan model bisnis yang tidak memandang ukuran dan jenis usaha atau industri.Tak bisa dimungkiri, kini platform telah menjadi model bisnis paling penting.
Tahapan Pemilu 2024 menjadi momentum untuk mengembalikan hakikat penyiaran kepada publik. Tak bisa dimungkiri bahwa platform industri penyiaran di Indonesia kini merupakan irisan dari entitas bisnis dan elite politik. Hal itu berimplikasi terjadinya framing proses demokrasi. Fenomena seperti ini sudah diingatkan oleh beberapa ilmuwan, di antaranya Noam Chomsky dan Robert McChesney yang menyatakan bahwa konglomerasi media atau industri penyiaran bisa merusak demokrasi dan nilai-nilai kerakyatan.
Keniscayaan Lembaga penyiaran lokal mesti merangkul dan memberi penghargaan yang layak kepada kreator konten. Penyiaran lokal perlu merancang platform yang berbasis keindonesiaan. Media lokal seperti radio, televisi, koran, dan pariwara usaha, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu membangun plank yang saling melengkapi yakni produk, layanan, atau komunitas yang terintegrasi dengan platform lain. Tidak ada pihak yang lebih baik dalam hal mengembangkan konten lokal kecuali masyarakat lokal itu sendiri. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H