Jutaan orang di negeri ini setiap harinya memakai lift saat beraktivitas. Namun kecelakaan fatal yang merenggut nyawa hingga gangguan ringan saat di dalam kabin lift masih sering terjadi. Kecelakaan yang terkait dengan lift barang maupun penumpang mesti segera diatasi penyebabnya.
Kecelakaan yang baru terjadi pada Lift barang yang ditumpangi sembilan pekerja bangunan di Sekolah Dasar Islam Az-Zahra, Kota Bandar Lampung, Lampung, menyebabkan tujuh pekerja tewas dan dua lainnya dalam kondisi kritis.
Kini pengguna lift sering was-was dihantui oleh gangguan atau kerusakan yang terjadi tiba-tiba. Masalah umur operasi lift, biaya perawatan, regulasi dan kurangnya kompetensi teknisi menyebabkan kerawanan pada infrastruktur bangunan publik, perkantoran, pabrik, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Definisi lift atau dalam domain teknik mesin disebut elevator adalah pesawat angkat yang memiliki kemampuan untuk mengangkat beban kurang lebih hingga 500 orang per jam. Baik orang maupun muatan logistik, naik dan turun. Sementara itu kalau eskalator memiliki pengertian yang berbeda. Jadi eskalator ini adalah sebuah pesawat angkat yang bisa memindahkan hingga 8000 orang per jam dan secara terus menerus. Pengoperasian elevator membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar.
Sejarah mencatat penemuan elevator terjadi pada 1853, ketika alat itu terbukti aman untuk mengangkut manusia. Elisha Graves Otis adalah pencipta pertama elevator. Ia merancang sistem keamanan pada ciptaannya. Jika proses pengangkatan mengalami kegagalan dan kompartemennya terlepas, elevator akan secara otomatis berhenti sebelum terbentur ke dasar lubang elevator.
Elevator Otis tersebut pertama kali dipasang di sebuah toko, E.V. Haughwout, di New York City. Elevator Otis itu digerakan menggunakan tenaga uap, yang saat itu memang lebih cocok untuk digunakan. Kemudian pada 1867, Leon Seydoux berhasil menciptakan dan memproduksi elevator yang digerakkan dengan daya hidrolik.
Karena elevator dan eskalator ini merupakan infrastruktur publik yang banyak digunakan. Maka resiko kecelakaan harus dihindari dan faktor keselamatan menjadi nomor satu. Di Indonesia sendiri sudah banyak kecelakaan pada penggunaan elevator dan eskalator. Baik di mall maupun di gedung perkantoran. Bahkan kecelakaan yang terjadi karena kedua pesawat angkat ini bisa memakan korban jiwa.
Pada prinsipnya lift terdiri dari konstruksi kabin, motor listrik dan sistem rel atau tali baja untuk menarik kabin, sistem kontrol elektronik yang mengatur pintu kabin. Serta alat komunikasi dan CCTV di dalam kabin.
Kecelakaan lift merupakan ironi di negeri ini yang katanya sudah tinggal landas teknologi. Katanya teknologi canggih sudah dikuasai oleh segenap bangsa. Dari teknologi pesawat terbang, satelit hingga mobil listrik. Namun mengapa teknologi elevator yang bisa dibilang konstruksinya lebih sederhana dan teknologinya sudah cukup lama, ternyata belum mampu diterapkan dengan baik. Bahkan sebagian besar komponen lift adalah barang impor yang dibeli dari luar negeri. Di Indonesia hanya tempat perakitan saja.
Sebagai orang yang berlatar belakang teknik mesin, penulis masih ingat bahwa desain dan rancang bangun elevator sudah diajarkan pada semester tiga di prodi teknik mesin. Para mahasiswa teknik mesin di perguruan tinggi manapun tentunya memiliki kemampuan terkait dengan desain dan produksi elevator.
Orang teknik mesin mestinya juga memiliki kemampuan dalam hal kelaikan lift dan mampu mengatasi adanya masalah terkait dengan regulasi. Di negeri ini telah terjadi komplikasi regulasi. Mestinya sertifikasi kelaikan lift menyatu dengan sistem perawatan oleh manajemen gedung. Namun regulasi menyatakan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Padahal personil pengawas dari Kemenaker sangat minim dan kurang menguasai teknis. Dilain pihak pemilik gedung melakukan outsourcing dalam pemeliharaan dan penanganan teknis fasilitas lift, eskalator dan lain-lain. Celakanya, pekerja outsourcing sering berganti dan tentunya kurang memiliki keahlian dan keterampilan terkait dengan persoalan teknis yang mendasar terkait dengan sistem dan konstruksi lift.
Sejarah perkembangan teknologi menyatakan bahwa perpaduan antara teknologi roda bergigi dan motor listrik pada akhir abad ke-19 dalam mesin elevator menyebabkan pembangunan gedung-gedung tinggi berkembang pesat. Tak bisa dimungkiri, elevator merupakan kunci awal pembangunan gedung-gedung pencakar langit di dunia. Pengembangan teknologi elevator terus dilakukan, selain desain dan mesinnya, keselamatan di dalam elevator menjadi fokus utama setiap produsen dalam memproduksi mesin pengangkut tersebut.Penggunaan tali pada elevator pun mulai digantikan dengan teknologi elektromagnetik. Pergerakannya pun kini sudah diatur menggunakan komputer dengan sistem kontrol atau pengendali yang kompleks.
Sebenarnya kecelakaan lift dapat dicegah jika pihak pengelola gedung melakukan riksa uji elevator dan eskalator berkala. Tidak cukup hanya dilakukan satu kali saja. Apalagi elevator dan eskalator ini digunakan setiap harinya. Jadi memang riksa uji benar-benar vital untuk dilakukan.
Landasan Hukum terkait penggunaan lift adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2017 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang. Sesuai dengan perkembangan zaman regulasi diatas perlu direvisi demi keselamatan umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H