Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kecelakaan Lift Terus Terjadi, Apa yang Perlu Dibenahi?

7 Juli 2023   15:56 Diperbarui: 10 Juli 2023   07:54 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tombol kabin lift ( sumber gambar istockphoto )

Orang teknik mesin mestinya juga memiliki kemampuan dalam hal kelaikan lift dan mampu mengatasi adanya masalah terkait dengan regulasi. Di negeri ini telah terjadi komplikasi regulasi. Mestinya sertifikasi kelaikan lift menyatu dengan sistem perawatan oleh manajemen gedung. Namun regulasi menyatakan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Padahal personil pengawas dari Kemenaker sangat minim dan kurang menguasai teknis. Dilain pihak pemilik gedung melakukan outsourcing dalam pemeliharaan dan penanganan teknis fasilitas lift, eskalator dan lain-lain. Celakanya, pekerja outsourcing sering berganti dan tentunya kurang memiliki keahlian dan keterampilan terkait dengan persoalan teknis yang mendasar terkait dengan sistem dan konstruksi lift.

Sejarah perkembangan teknologi menyatakan bahwa perpaduan antara teknologi roda bergigi dan motor listrik pada akhir abad ke-19 dalam mesin elevator menyebabkan pembangunan gedung-gedung tinggi berkembang pesat. Tak bisa dimungkiri, elevator merupakan kunci awal pembangunan gedung-gedung pencakar langit di dunia. Pengembangan teknologi elevator terus dilakukan, selain desain dan mesinnya, keselamatan di dalam elevator menjadi fokus utama setiap produsen dalam memproduksi mesin pengangkut tersebut.Penggunaan tali pada elevator pun mulai digantikan dengan teknologi elektromagnetik. Pergerakannya pun kini sudah diatur menggunakan komputer dengan sistem kontrol atau pengendali yang kompleks.

Sebenarnya kecelakaan lift dapat dicegah jika pihak pengelola gedung melakukan riksa uji elevator dan eskalator berkala. Tidak cukup hanya dilakukan satu kali saja. Apalagi elevator dan eskalator ini digunakan setiap harinya. Jadi memang riksa uji benar-benar vital untuk dilakukan.

Landasan Hukum terkait penggunaan lift adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2017 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang. Sesuai dengan perkembangan zaman regulasi diatas perlu direvisi demi keselamatan umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun