Orang teknik mesin mestinya juga memiliki kemampuan dalam hal kelaikan lift dan mampu mengatasi adanya masalah terkait dengan regulasi. Di negeri ini telah terjadi komplikasi regulasi. Mestinya sertifikasi kelaikan lift menyatu dengan sistem perawatan oleh manajemen gedung. Namun regulasi menyatakan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Padahal personil pengawas dari Kemenaker sangat minim dan kurang menguasai teknis. Dilain pihak pemilik gedung melakukan outsourcing dalam pemeliharaan dan penanganan teknis fasilitas lift, eskalator dan lain-lain. Celakanya, pekerja outsourcing sering berganti dan tentunya kurang memiliki keahlian dan keterampilan terkait dengan persoalan teknis yang mendasar terkait dengan sistem dan konstruksi lift.
Sejarah perkembangan teknologi menyatakan bahwa perpaduan antara teknologi roda bergigi dan motor listrik pada akhir abad ke-19 dalam mesin elevator menyebabkan pembangunan gedung-gedung tinggi berkembang pesat. Tak bisa dimungkiri, elevator merupakan kunci awal pembangunan gedung-gedung pencakar langit di dunia. Pengembangan teknologi elevator terus dilakukan, selain desain dan mesinnya, keselamatan di dalam elevator menjadi fokus utama setiap produsen dalam memproduksi mesin pengangkut tersebut.Penggunaan tali pada elevator pun mulai digantikan dengan teknologi elektromagnetik. Pergerakannya pun kini sudah diatur menggunakan komputer dengan sistem kontrol atau pengendali yang kompleks.
Sebenarnya kecelakaan lift dapat dicegah jika pihak pengelola gedung melakukan riksa uji elevator dan eskalator berkala. Tidak cukup hanya dilakukan satu kali saja. Apalagi elevator dan eskalator ini digunakan setiap harinya. Jadi memang riksa uji benar-benar vital untuk dilakukan.
Landasan Hukum terkait penggunaan lift adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2017 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang. Sesuai dengan perkembangan zaman regulasi diatas perlu direvisi demi keselamatan umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H