Waktu terus berjalan, apakah kearifan lokal dalam mensejahterakan hewan masih ada. Keniscayaan, perlu pembenahan sistem transportasi dan karantina ternak agar mutu ternak terjaga serta terhindar dari risiko penyebaran penyakit dan dampak lainnya.Â
Budaya mensejahterakan ternak perlu digiatkan di negeri ini. Jangan ada lagi kekejian dan rudapaksa terhadap makhluk Tuhan yang memiliki rasa sakit, lapar, dan haus. Bahkan ada juga binatang yang punya nurani, naluri, dan bisa berkomunikasi secara sederhana.
Keniscayaan untuk mewujudkan swasembada pangan asal hewani perlu mekanisasi dan pembenahan sistem transportasi ternak. Mekanisasi menekankan efektivitas produksi dan inovasi alat dan mesin pertanian (alsintan) menjadi sarana penunjang peternakan yang andal. Sedangkan sistem transportasi ternak perlu pembenahan sehingga sesuai dengan standar dunia.
Alsintan dibutuhkan di setiap kegiatan peternakan dari kegiatan hulu sampai hilir. Diantara jenis kebutuhan alsintan untuk keperluan ini adalah untuk pengolahan lahan padang rumput, budidaya peternakan, pengolahan bahan baku pakan, penggudangan sarana produksi dan hasil produksi, serta pengolahan limbah ternak.
Sistem dan prosedur transportasi angkutan ternak di Indonesia perlu diperbaiki sehingga sesuai dengan standar global. Juga pentingnya integrasi moda angkutan ternak yang terdiri dari kapal laut, kereta api dan truk. Serta penyiapan tempat-tempat karantina dan SDM yang memadai.
Tugas karantina ternak atau hewan adalah mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Juga mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia dan mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina.
Penanganan pengangkutan ternak yang tidak berperikehewanan serta makanan yang tidak memenuhi standar pakan selama di perjalanan membuat ternak stres sehingga mengakibatkan berat badannya turun.Â
Misalnya setiap ekor sapi berat badannya turun 5 kg selama perjalanan, dalam satu kapal terdapat 100 sapi, maka kerugian yang mencapai 50 juta rupiah dalam satu kali pengangkutan sapi.
Di negara-negara maju kondisi angkutan ternak sudah sangat baik dan menjunjung tinggi aspek perikehewanan. Kondisi diatas tergambar dalam kalimat "food safety, from barn to the table" yang diwujudkan dengan undang undang yang memberikan pedoman tentang tata kelola transportasi ternak.
Di negara Uni Eropa diberlakukan ketentuan transportasi hewan atau ternak dengan menggunakan jalur darat perjalanan yang maksimal dilakukan adalah selama 8 jam.Â
Namun apabila terdapat kendala selama perjalanan, maka batas waktu maksimal lama perjalanan adalah 14 jam, dan wajib untuk kemudian hewan tersebut di istirahatkan, diturunkan dari kendaraan angkut selama 1 jam untuk aktivitas makan, minum dan istirahat. Baru kemudian diizinkan lagi untuk berjalan.