Mohon tunggu...
Totok Sugiarto
Totok Sugiarto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pasar Uang syariah

22 Juni 2015   10:53 Diperbarui: 4 April 2017   17:37 14838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

  • Pengertian

              Pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahundan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.Pasar uang ini pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan lembaga keuangan lain seperti pasar modal maupun reksa dana, yaitu sebagai wadah yang dimanfaatkan oleh para pihak baik yang kelebihan ataupun kekurangan dana.Instrumen yang diperdagangkan umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo maksimal 90 hari.

              Pasar uang ini sering disebut sebagai pasar abstrak, hal ini dikarenakan pasar uang tidak terikat pada suatu tempat tertentu seperti pasar modal. Hal ini memungkinkan para pelakunya untuk dapat melakukan transaksi tanpa bantuan dalam bentuk pasar riil.Dikarenakan pasar uang merupakan pasar abstrak, maka untuk menyimpan instrumen-instrumen pasar uang diperlukan suatu lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar. Diindonesia fungsi sebagai pencipta pasar dijalankan oleh ficorinvest ( security house )

              Transaksi-transaksi dalam pasar uang dapat dilakukan dengan media telephone electronic data link secara langsung. Transaksi tersebut dinamakan Over theCounter Transaction.

              Dalam pasar uang ini hukum permintaan dan penawaran juga berlaku. Bila permintaan terhadap dana meningkat, maka tingkat suku bunga akan naik. Sebaliknya, jika penawaran dana ( dana yang tersedia melimpah ) karena banyak pihak yang menaruh dananya di pasar uang, maka suku bunganya akan turun

 

  • Ciri-ciri Pasar Uang

              Sebagai lembaga keuangan pasar uang memiliki beberapa ciri atau karakteristik yang membuat pasar uang terlihat berbeda dari lembaga keuangan lainnya, dari berbagai ciri atau karakteristik yang ada, terdapat tiga ciri utama dari pasar uang. Antara lain ;

 

  • Pasar uang adalah lembaga keuangan yang lebih menekankan kegiatannya dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Walau demikian, bukan berarti pasar uang hanya sebagai tempat untuk instrumen-instrumen keuangan yang bersifat jangka pendek saja. Pada dasarnya instrumen keuangan jangka panjang juga dapat diperdagangkan dipasar uang. Namun pada praktiknya instrumen-instrumen keuangan jangka panjang lebih sering beredar dan dimiliki oleh para investor di pasar modal. Oleh sebab itu, pasar uang lebih dikenal sebagai tempat bagi instrumen keuangan jangka pendek.

 

  • Sama halnya dengan pasar modal, pasar uang juga memiliki ciri sebagai mekanisme pasar yang mempertemukan para pihak yang kelebihan dan dengan pihak-pihak yang kekurangan dana.

 

  • Tidak seperti pasar modal yang memiliki bursa efek untuk dapat melakukan transaksi , pasar uang adalah pasar abstrak dimana pasar ini tidak terikat pada suatu tempat tertentu dalam hal pelaksanaan transaksinya.

 

  •  Tujuan Pasar Uang

                Sebagai salah satu lembaga keuangan, pasar uang memiliki beberapa tujuan yang pada dasarnya dimaksudkan untuk membantu para pihak baik yang kelebihan maupun kekurangan dana untuk dapat mengalokasikan kelebihan dana yang dimiliki ataupun mencari dana untuk memenuhi kebutuhan usaha yang bersifat jangka pendek. Terdapat beberapa tujuan dari pasar uang, antara lain ;

 

  • Memenuhi kebutuhan jangka pendek para pelakunya
  • Memenuhi kebutuhan modal kerja usaha
  • Memenuhi kebutuhan likuiditas
  • Membantu pihak yang kekurangan dana
  • Memperoleh keuntungan
  • Spekulasi

 

  •  Instrumen Pasar Uang

 

Terdapat beberapa instrumen keuangan yang biasa diperdagangkan di pasar uang. Yaitu ;

 

  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI), adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang ditujukan kepada perbankan umum sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek. SBI diterbitkan untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.

 

  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Instrumen ini merupakan kebalikan dari SBI, karena SBPU diterbitkan oleh perbankan umum yang ditujukan untuk Bank indonesia. SBPU diterbitkan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan menekan laju inflasi.

 

  • Sertifikat Deposito, adalah instrumen yang diterbitkan oleh suatu bank dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.

 

  • Commercial Paper, adalah surat berharga yang berbentuk promes. Commercial Paper diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek.

 

  • Call Money, adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek antar bank, yang berfungsi untuk mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.

 

  • Repurchase Agreement (Repo), adalah transaksi jual beli surat berharga yang disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

  • Banker’s Acceptance, adalah wesel berjangka yang ditarik oleh eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

 

 

  •  Peserta Pasar Uang

                 Sama halnya dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya, dalam pasar uang juga terdapat berbagai pihak yang ikut terlibat. Dari bentuknya, terdapat berbagai macam pihak yang ikut langsung dalam perdagangan atau transaksi di pasar uang, antara lain ;

 

  • Perusahaan Umum, adalah perusahaan-perusahaan nonfinansial institution dan non bank financial business yang menghimpun dana dari pasar uang dengan menerbitkan surat-surat berharga jangka pendek berupa unsecured promisorry notes.

 

  • Lembaga Pemerintah, banyak dari pemerintah pusat maupun daerah yang membutuhkan dana telangga (BridgingFunds) dalam jumlah besar untuk membiayai proyek-proyek pemerintah karena adanya perbedaan waktu, sebagai contoh antara pemerintah dari sektor pajak maupun pemerintah sektor lainnya dengan pengeluaran yang harus dilakukan. Dalam hal ini pemerintah akan menerbitkan surat-surat berharga jangka pendek dan obligasi.

 

  • Perbankan, di dalam pasar uang perbankan memiliki tiga peran utama. Pertamaperbankan menjadi lembaga perantara dari unit surplus kepada unit defisit yang membutuhkan dana. Kedua, perbankan di pasar uang adalah sebagai dealer di pasar. Ketiga, perbankan pada pasar uang adalah pemberi jasa Free Base Income.

 

  • Perusahaan Sekuritas dan Investasi, pada umumnya adalah perusahaan perusahaan broker dan kelompok reksadana. Mereka biasanya membeli surat-surat berharga di pasar uang dan menjualnya kembali kepada individu-individu.

 

  • Individu-Individu, adalah investor utama dari perusahaan sekuritas dan investasi.

 

  • Dealers, menggunakan piranti Repurchase Agreement untul membiayai inventori mereka berupa surat-surat berharga yang mereka miliki.

 

 

  • Pandangan Islam terhadap Uang

                 Dalam Islam uang diartikan sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Dalam Islam, uang hanya berfungsi jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk  membeli jasa. Oleh sebab itu, uang tidak bisa dijual atau dibeli secara kredit.Dalam ekonomi Islam, uang bukanlah modal. Uang adalah barang publik, yang dapat dimiliki oleh semua orang. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept.

                 Disisi lain, uang bagaikan kaca. Kaca tidak memiliki warna, tetapi mampu merefleksikan semua warna. Uang tidak memiliki harga, tetapi mampu merefleksikan semua harga.Oleh karen itu, dalam islam uang dapat memberikan fungsi kegunaan kepada pemakainya. Uang memiliki beberapa fungsi, antara lain ; (1) Transaksi; (2) Investasi; (3) Satuan hitung pembayaran.

 

  • Pasar Uang Syariah

                  Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriyah, menyebutkan bahwa:

Pasar Uang Syariah adalah kegiatan transaksi keuanganjangka pendek antar peserta pasarberdasarkan prinsip-prinsipsyariah.

Pada dasarnya pengertian pasar uang adalah sama baik pasar uang konvensional maupun pasar uang syariah. Tidak ada perbedaan yang mencolok dari segi pengertiannya.

 

  • Landasan Syari’i Pasar Uang Syariah

 

  1. Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi :

 

            واحل ال البيع وحرم الر بى

Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

 

  1. Kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

 

            الصل فى الشيأ والمعاملة الباحه ال ان يدل الدليل على التحريم

Artinya: Segala sesuatu di dalam mu’amalah boleh dilakukan sampai ada dalilyang mengharamkanya.

 

 

  • Instrumen dalam Pasar Uang Syariah

 

                 Seperti halnya pasar uang konvensional yang memiliki beberapa instrumen yang diperjual belikan. Pasar Uang syariah juga memiliki beberapa instrumen yang dapat di perdagangkan. Walaupun harus diakui dari sisi variasi instrumen masih kalah banyak jika dibandingkan dengan instrumen keuangan konvensional. Dalam pasar uang tercatat ada dua instrumen yang bisa diperjual belikan di antara para pelaku pasar uang, yaitu ;

 

  • Sertifikat Wadiah Bank Indonesia

                 Adalah salah satu instrumen moneter Bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia. Tujuannya adalah sebagai tempat pengalokasian dana bagi bank-bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas. Sertifikat ini menggunakan sistem wadiah atau titipan, dengan bank syariah hanya mendapat bonus sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. Biasanya bonus Sertifikat Wadiah Bank Indonesia senilai 3% dari keuntungan yang diperoleh.

 

  • Sertifikat Investasi Mudharabah AntarBank

                 Merupakan sarana investasi bagi bank  yang memiliki kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di lain pihak digunakan untuk mendapatkan dana jangka pendek bagi bank yang tengah mengalami defisit keuangan.

 

 

 Totok Sugiarto ( Universitas Muhamaddiyah Yogyakarta )

 

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun