Oleh karena itu, Saya Toto Parulian Siahaan melaksanakan sosialisasi terkait Pos Bantuan Hukum di Pengadilan kepada Karang Taruna RW 14 Kelurahan Wonosari yang bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa khususnya bagi orang yang tidak mampu sejatinya dapat mengajukan perkara di Pengadilan tanpa biaya administrasi.
 Selain itu, khususnya bagi orang-orang yang tidak terlalu paham akan hukum setidaknya sudah tidak merasa takut lagi karena di Posbakum sendiri memberikan layanan terkait konsultasi, dan advis hukum. Secara tidak langsung sosialisasi ini ditujukan ke karang taruna RW 14 Kelurahan Wonosari agar teman-teman karang taruna dapat mengerti terhadap kehadiran Posbakum sendiri, sehingga apabila ada teman ataupun kerabat yang memiliki suatu permasalahan yang harus di bawa ke Pengadilan setidaknya teman-teman karang taruna dapat menjelaskan terkait Posbakum terhadap orang-orang yang membutuhkan.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 06, Agustus 2022 berlokasi di Balai RT 2 RW 14 dengan total hadirin yang mengikuti berjumlah 20 orang. Adapun kendala yang didapatkan ternyata banyak teman-teman karang taruna yang belum mengerti akan Posbakum. Sekiranya melalui program ini, karang taruna RW 14 Kelurahan Wonosari memahami betapa pentingnya Posbakum khususnya terhadap orang yang tidak mampu.Â
Sejatinya untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata Hukum setiap orang mempunya hak akan hal itu, dimana biaya perkara di Pengadilan bukanlah suatu permasalahan sehingga hal ini dapat membuat sulit tercapainya suatu keadilan di Indonesia. Selain itu juga, pemahaman akan hukum sendiri sejatinya memang tidak setiap orang mengetahui akan hal itu, namun hal tersebut dapat diatas dengan Posbakum sendiri dengan memberikan konsultasi terkait pemahaman hukum.
Wonosari, Semarang (08/08), Saat ini sering terjadi kasus-kasus terkait kekerasan seksual, namun hal itu tidak sebanding dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat yang tidak dilaporkan kepada kepolisian. Banyak korban enggan untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya dikarenakan banyaknya pertimbangan seperti, stigma dari masyarakat, ancaman dari pelaku dan lain-lain. Selain itu, dewasa ini masih banyak orang yang belum mengetahui akan bentuk-bentuk kekerasan seksual itu sendiri, sejatinya di era sekarang sudah banyak motif-motif akan kekerasan seksual sendiri yang harus diketahui oleh khalayak orang.
Melihat permasalahan tersebut, dengan melakukan program monodisiplin saya sendiri melaksanakan sosialisasi terkait Kekerasan Seksual. Baru-baru ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual baru saja diundangankan, dimana dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan bentuk-bentuk tindakan yang termasuk kekerasan seksual serta sanksi yang diberikan akan pelaku yang melakukan tindakan pidana kekerasan seksual. Selain itu, Undang-Undang tersebut juga menjelaskan terkait hak korban dan juga hak keluarga yang didapatkan apabila kita merupakan korban kekerasan seksual.
Sosialisasi tersebut pun ditujukan kepada masyarakat RW 10 Kelurahan Wonosari yang berlokasi di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Wonosari. Adapun tujuan dari sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta bagaimana mekanisme pelaporan terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual. Selain itu, dijelaskan juga tindakan-tindakan yang harus dilakukan apabila kita sebagai korban kekerasan seksual maupun teman dari korban kekerasan seksual.Â
Harapannya para masyarakat memahami akan penjelasan tindak pidana kekerasan seksual yang termaktub di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Sementara itu, para masyarakat juga diharapkan apabila ada teman atau kerabat mereka yang mengalami kekerasan seksual setidaknya para masyarakat RW 10 Kelurahan Wonosari dapat menjelaskan terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan apabila terdapat seseorang mengalami kekerasan seksual.