Wonosari, Semarang (07/29). Narkoba merupakan permasalahan utama yang ada di Indonesia. Saat ini, banyak ditemukan kasus-kasus generasi muda yang melakukan penyalahgunaan narkoba sehingga merusak masa depan para kaum remaja.Â
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan obat-obat terlarang. Penggunaan narkoba sendiri khususnya di Indonesia merupakan hal yang dilarang kecuali digunakan untuk kebutuhan medis yang dianjurkan oleh dokter. Narkoba mengakibatkan penurunan kesadaran yang dapat berujung pada hilangnya ingatan.Â
Faktor individu dan lingkungan/social merupakan factor yang mempengaruhi seseorang menggunakan narkoba. Khususnya bagi para remaja, factor lingkungan merupakan hal yang patut menjadi perhatian dikarenakan usia remaja merupakan usia yang mencari jati diri serta tinggi penasaran akan sesuatu hal. Oleh karena itu, sudah semestinya para remaja mengetahui bagaimana dampak negative dari narkoba itu sendiri, serta bagaimana cara bersosialisasi di kehidupan masyarakat dengan menanamkan prinsip untuk tidak menggunakan narkoba.
Melihat hal tersebut, KKN TIM II Undip Kelurahan Wonosari melaksanakan program tentang "Stop Penyalahgunaan Narkoba" kepada para siswa/siswa SMK Bina Nusantara Wonosari. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa terhadap bahaya narkoba dan juga sanksi terhadap pengguna maupun pengedar narkoba. Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman akan tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal negative.Â
Para siswa juga diberikan peran dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dimana para siswa setidaknya apabila para siswa melihat teman yang terjerumus dalam lingkungan yang berkaitan narkoba, sejatinya mereka dapat mengingatkan teman tersebut agar tidak menggunakan obat terlarang itu.
Selain itu, para siswa juga diberikan penjelasan akan bentuk-bentuk narkoba serta golongannya yang bertujuan agar para siswa mengetahui bentuk-bentuk dari narkoba sehingga apabila mereka melihat barang tersebut sudah mengetahui bahwa itu merupakan narkoba, dan mereka langsung menarik dari atau menjauhi barang tersebut. Sekiranya, memlalui program ini para siswa SMK Bina Nusantara dapat memahami bagaimana bahaya dari narkoba itu sendiri serta dalam kehidupan bermasyarakat para siswa tidak mudah terpengaruh akan hal-hal negative.
Wonosari, Semarang (08/06), Dewasa ini banyak orang yang beranggapan bahwa segala permasalahan yang di bawa ke Pengadilan merupakan hal yang rumit baik itu urusan administrasi, pengetahuan akan hukum itu sendir, sehingga kebanyakan orang enggan untuk berurusan yang berhubungan dengan pengadilan. Selain itu juga, masih kebanyakan orang berasumsi bahwa segala permasalahan yang diangkat ke pengadilan membutuhkan biaya yang besar.
 Padahal, telah termaktub di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa khususnya bagi orang yang tidak mampu sebetulnya dapat mengajukan perkara di Pengadilan secara gratis. Tidak hanya biaya perkara yang gratis, mereka juga mendapatkan layanan informasi akan hukum secara gratis.
Sejatinya Pos Bantuan Hukum Pengadilan merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara. Masih banyak orang-orang yang belum mengetehui keberadaan POSBAKUM sendiri khususnya di Pengadilan.