Equality Before The Law yang dikemukakan oleh Dicey adalah dilatar belakangi adanya suatu realitas pada saat itu di Inggris, yang dia lihat sangat baik dan ia bermaksud memberikan kritikan pada situasi saat itu terhadap Perancis  yang pemerintahannya memperlakukan perbedaan antara pejabat negara dengan rakyat biasa.
Di Inggris tidak mengenal pengadilan khusus bagi pejabat negara yang melanggar hukum, seperti yang teranulir di sistem Eropa Kontinental (Civil Law) berupa pengadilan administrasi (administratief rechts praak) atau seperti di Indonesia berwujud Peradilan Tata Usaha Negara dengan dikuatkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pandangan rakyat Inggris (tak terkecuali the man in the street), Common Law adalah suatu kebanggaan. Sifat yang konsisten terhadap mono system peradilan, yakni peradilan umum yang berpuncak di Supreme Court, jika di Indonesia semacam Mahkamah Agung. Namun bagi mereka tidak mengenal adanya perbedaan perkara, semua perkara tunduk pada satu sistem peradilan.
Unsur Constitution Based on Human Rights jika ditelaah mengandung arti adanya suatu Undang-Undang Dasar yang biasa disebut degan konstitusi. Konstitusi disini bukan berarti merupakan sumber akan hak-hak asasi manusia melainkan indikator-indikator dari hak-hak asasi manusia itulah yang ditanamkan dalam sebuah kionstitusi, secara harfiah dapat dikatakan bahwa apa yang telah dituangkan ke dalam konstitusi itu haruslah dilindungi keberadaannya.
Di Inggris hak-hak asasi (the right to personal freedom, the right to freedom of discussion, dan the right to public meeting) dijamin dengan hukum-hukum biasa, kebiasaan ketatanegaraan ataupun dengan putusan hakim. Sedangkan Undang-Undang Dasarnya hanya merupakan generalisasi dari praktek ataupun kebiasaan yang sudah berlangsung, seperti halnya hak-hak kebebasan dalam Habeas Corpus Act, sesungguhnya telah ada sebelum Habeas Corpus Act diundangkan.
Ya, lewat bukunya Dicey telah meletakan dasar dari munculnya keadilan agar mampu tertata dalam pelaksanaan negara untuk mensejahterakan masyarakatnya. Dan memang Rule of Law menjadi doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring dengan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian, semenjak era ini pula perubahan diberbagai negara muncul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H