TEGAL - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran melalui struktur pengurus cabang yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia menunjukkan eksistensinya.
Pada setiap awal tahun termasuk 2025 ini berbagai cabang Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran mengikuti proses lelang atau tender pengadaan layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Termasuk di dalamnya program kerjasama dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota bagi yang sudah mempunyai PERDA BANKUM serta kerjasama dengan Lapas dan Rutan.
Terbaru, dilaporkan kepada publik bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal teken perjanjian kontrak kerjasama pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Pengadilan Negeri Slawi Kelas IA.
Penandatangan kontrak perjanjian kerjasama pemberian layanan Pos Bantuan Hukum tersebut dilaksanakan pada Jumat (3/1/2025) pukul 09.30 WIB hingga selesai bertempat di Aula PN setempat.
Kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan Pos Bantuan Hukum diteken langsung oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal Suskoco Sachid,SH.,MM dan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas IA DR. Mohamad Adil Kasim,SH.,MH dengan disaksikan jajaran pejabat PN Slawi juga jajaran pengurus, advokat LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal Indah Puspitasari Nugroho,SH serta Firgiansyah P,SH.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal yang sekaligus Ketua DPC PERADI Daerah Tegal Raya Suskoco Sachid,SH.,MM mengatakan lembaganya siap kembali bekerja menjalankan amanat usai kontrak kerja perjanjian ini di teken kedua belah pihak.
"Kami siap bekerja, menjalankan amanat dan kami sudah punya pengalaman," kata advokat senior yang disegani sesama koleganya di daerahnya itu.
Suskoco menuturkan bahwasannya jam terbang yang memadai serta cukup atau pengalaman di bidangnya akan membuahkan kesuksesan.
"Ya itu jam terbang, pengalaman di bidang itu pasti sukses kerjanya," tutur Suskoco.
Menurut Suskoco untuk sukses maka dibutuhkan sinergi antar elemen dan kekuatan yang ada di wilayah kerja.
"Itu begini yah kalau mau sukses tingkatkan kapasitas, kita lembaga ini tim work ya harus jalin sinergi lalu jaga kepercayaan," imbuh Suskoco.
Sebagai informasi bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal berkantor di Jalan Gajah Mada, Perumahan Gren Tasneem Village D.11, Kalisapu, Slawi, Tegal, 62416.
Tambahan informasi pula bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan tugas berdasar Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum gratis dan cuma-cuma bagi orang miskin, kelompok orang miskin serta tidak mampu.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memberikan layanan bantuan hukum untuk perkara Pidana, Perdata dan PTUN, Litigasi maupun Non Litigasi. (tro).
#LBHPerisai Kebenaran #LBHPKPusat #LBHPKCabangTegal #MoU #Posbakum #PNSlawi #UUBankum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Advokat #Lawyer #Pengacara #AdvokatSuskoco #AdvokatIndah #AdvokatFirgi #Purwokerto #Banyumas #Jawa Tengah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H