Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal Bersama PN Teken MoU Posbakum

4 Januari 2025   13:35 Diperbarui: 4 Januari 2025   13:50 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal Suskoco Sachid,SH.,MM berikan sambutan. (foto/humaslbhpk).

"Kami siap bekerja, menjalankan amanat dan kami sudah punya pengalaman," kata advokat senior yang disegani sesama koleganya di daerahnya itu.

Suskoco menuturkan bahwasannya jam terbang yang memadai serta cukup atau pengalaman di bidangnya akan membuahkan kesuksesan.

Penandatanganan MoU Posbakum antara LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal dengan PN Slawi. (foto/humaslbhpk).
Penandatanganan MoU Posbakum antara LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal dengan PN Slawi. (foto/humaslbhpk).

"Ya itu jam terbang, pengalaman di bidang itu pasti sukses kerjanya," tutur Suskoco.

Menurut Suskoco untuk sukses maka dibutuhkan sinergi antar elemen dan kekuatan yang ada di wilayah kerja.

"Itu begini yah kalau mau sukses tingkatkan kapasitas, kita lembaga ini tim work ya harus jalin sinergi lalu jaga kepercayaan," imbuh Suskoco.

Penendatanganan MoU Posbakum antara LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal dengan PN Slawi. (foto/humaslbhpk).
Penendatanganan MoU Posbakum antara LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal dengan PN Slawi. (foto/humaslbhpk).

Sebagai informasi bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal berkantor di Jalan Gajah Mada, Perumahan Gren Tasneem Village D.11, Kalisapu, Slawi, Tegal, 62416.

Tambahan informasi pula bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan tugas berdasar Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum gratis dan cuma-cuma bagi orang miskin, kelompok orang miskin serta tidak mampu.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memberikan layanan bantuan hukum untuk perkara Pidana, Perdata dan PTUN, Litigasi maupun Non Litigasi. (tro).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun