PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purwokerto, hari ini, Kamis (2/1/2025) pukul 09.00 WIB teken MoU soal Kerjasama Pemberian Layanan Bantuan Hukum atau Posbakum dengan Pengadilan Negeri Purwokerto untuk TA.2025.
Acara yang dilaksanakan di Aula PN itu di hadiri Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring,SH.,MH, Wakil Ketua Muslim Setiawan,SH, Panitera Hariyanto,SH.,M beserta seluruh jajaran.
Hadir pengurus dan advokat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purwokerto, Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto Mulyono,SH, Bendahara Akhmad,SH dan advokat Riyadi,SH serta staf Thalita Afradila Sandra,SH.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Purwokerto di tandatangani oleh Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto Mulyono,SH dan Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring,SH.,MH.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purwokerto Mulyono,SH dalam pidato sambutannya menyampaikan komitmennya untuk berbenah dalam rangka memberikan pelayanan bantuan hukum yang baik serta berkualitas.
"Terima kasih atas amanah dan kepercayaannya kepada kami. Kami siap bekerja, bersinergi serta berbenah guna memberikan pelayanan bantuan hukum yang baik dan berkualitas," kata Mulyono.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring,SH.,MH dalam sambutannya menegaskan agar Posbakum LBH-PK menjaga marwah PN dan meningkatkan kualitasnya.
"Karena Posbakum ada di kantor kami maka mari sama-sama ikut menjaga nama baik PN. Jangan ada pungutan apapun dalam layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat karena objeknya adalah masyarakat tidak mampu," tandasnya.
Keseluruhan prosesi acara berjalan dengan lancar dan tertib. Semua pihak yang hadir begitu khidmat menyimak berbagai sambutan yang diberikan oleh Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto dan Ketua PN Purwokerto.
Sebagai informasi tambahan kantor pusat LBH-PK ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
LBH Perisai Kebenaran menjalankan tugas berdasar UU RI No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis dan Cuma- Cuma bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.
LBH Perisai Kebenaran memberikan layanan bantuan hukum untuk perkara Pidana, Perdata dan PTUN baik Litigasi maupun Non Litigasi. (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #LBHPKCabangPurwokerto #MoU #Posbakum #PNPurwokerto #UUBankum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #AdvokatMulyono #AdvokatAhmad #Purwokerto #Banyumas #JawaTengahÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H