"Karena Posbakum ada di kantor kami maka mari sama-sama ikut menjaga nama baik PN. Jangan ada pungutan apapun dalam layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat karena objeknya adalah masyarakat tidak mampu," tandasnya.
Keseluruhan prosesi acara berjalan dengan lancar dan tertib. Semua pihak yang hadir begitu khidmat menyimak berbagai sambutan yang diberikan oleh Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto dan Ketua PN Purwokerto.
Sebagai informasi tambahan kantor pusat LBH-PK ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
LBH Perisai Kebenaran menjalankan tugas berdasar UU RI No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis dan Cuma- Cuma bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.
LBH Perisai Kebenaran memberikan layanan bantuan hukum untuk perkara Pidana, Perdata dan PTUN baik Litigasi maupun Non Litigasi. (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #LBHPKCabangPurwokerto #MoU #Posbakum #PNPurwokerto #UUBankum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #AdvokatMulyono #AdvokatAhmad #Purwokerto #Banyumas #JawaTengahÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H