PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purwokerto, hari ini, Kamis (2/1/2025) pukul 09.00 WIB teken MoU soal Kerjasama Pemberian Layanan Bantuan Hukum atau Posbakum dengan Pengadilan Negeri Purwokerto untuk TA.2025.
Acara yang dilaksanakan di Aula PN itu di hadiri Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring,SH.,MH, Wakil Ketua Muslim Setiawan,SH, Panitera Hariyanto,SH.,M beserta seluruh jajaran.
Hadir pengurus dan advokat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purwokerto, Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto Mulyono,SH, Bendahara Akhmad,SH dan advokat Riyadi,SH serta staf Thalita Afradila Sandra,SH.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Purwokerto di tandatangani oleh Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto Mulyono,SH dan Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring,SH.,MH.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purwokerto Mulyono,SH dalam pidato sambutannya menyampaikan komitmennya untuk berbenah dalam rangka memberikan pelayanan bantuan hukum yang baik serta berkualitas.
"Terima kasih atas amanah dan kepercayaannya kepada kami. Kami siap bekerja, bersinergi serta berbenah guna memberikan pelayanan bantuan hukum yang baik dan berkualitas," kata Mulyono.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring,SH.,MH dalam sambutannya menegaskan agar Posbakum LBH-PK menjaga marwah PN dan meningkatkan kualitasnya.