SAYA pikir dan saya kira tidak ada anak bangsa yang bercita-cita ingin menjadi Ketua RT/RW. Kalaupun ada mungkin akan dimarahi oleh guru ataupun orang tuanya.
Seorang anak saat ditanya oleh guru ataupun orang tuanya, semua bercita-cita ingin jadi presiden, pilot, tentara, polisi, pengusaha nasional, artis atau bintang film bahkan pengacara atau advokat pembela kebenaran.
Tetapi walaupun tidak pernah dicita-citakan oleh anak bangsa, nyatanya keberadaan RT/RW tetap dibutuhkan bahkan eksis sepanjang jaman, melewati berbagai peradaban.
Dan, tulisan ringan ini semoga mencerahkan semua warga bangsa agar memberikan perhatian bagi eksistensi RT/RW di seluruh persada nusantara Indonesia.
Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kompasiana yang telah menjadikan RT/RW sebagai bahasan pilihan.
Payung Hukum
Berbangsa dan bernegara, bermasyarakat dan bahkan beragama samalah artinya dengan berperaturan. Artinya, ada "pauger-uger" atau aturan-aturan yang menjadi dasar atas keberadaannya.
Berbicara perihal RT/RW, bisa ditengok didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Permendagri 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Pasal 1 angka 2 Permendagri 18 Tahun 2018, RT/RW merupakan dua jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan bidang lain sesuai kebutuhan.
Berdasar rujukan pasal tersebut juga, maka masa jabatan (masa bakti) Ketua RT/RW adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD: Bagian Ketiga, Jenis, Pasal 6), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
(Pasal 7) Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas, membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Realitas RT/RW
Hukum yang tidak tertulis dan sudah menjadi adat istiadat pun sudah menjadi kearifan lokal berkaitan realitas jabatan Ketua RT/RW adalah; Pertama, jabatan Ketua RT/Ketua RW merupakan jabatan abadi, seumur hidup.
Kedua, Ketua RT/RW juga jabatan yang tidak menarik, tidak seksi, tidak cantik dan tidak prestisius sehingga asal comot, asal ada yang mau saja.
Ketiga, tidak adanya jaminan kesejahteraan yang memadai. Keempat, gabungan faktor diatas berdampak pada figur, sosok Ketua RT/RW yang tidak mencintai, menjiwai, menikmati jabatannya padahal mereka adalah pejabat, tokoh dan atau orang yang ditokohkan oleh warganya.
Permasalahan
RT/RW adalah struktur pemerintahan terendah. Keberadaannya dan eksistensinya sungguh vital. Segala bentuk data kependudukan dan perizinan, pintu masuk pertama adalah RT/RW.
Saya tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya desa sampai negara tanpa peran dasar dari RT/RW.Â
Dengan arus masuk keuangan/kas yang amat sangat terbatas, energi terbatas dan tiadanya fasilitas penunjang, RT/RW adalah "ujung tombak dan ujung tombok" pembangunan.
Di tingkat RT/RW setidaknya kelembagaan, keorganisasian dan kesejahteraan haruslah diperhatikan. Kelembagaan RT/RW termenej melalui buku induk penduduk, kepala keluarga, perizinan, keuangan, aset dan kekayaan RT/RW.
Jam kerja dan beban kerja Ketua RT/RW adalah 1x24 jam. Ketua RT/RW harus selalu siap ditempat saat ada warganya yang membutuhkan pelayanan dasar kependudukan dan perizinan.
Saran Pendapat
Ketua RT/RW adalah "opinion leader"Â bagi warga di lingkungannya. Seiring dengan legalitas payung hukum diatas, perlu sekali sosok Ketua RT/RW yang mempunyai wawasan dan leadership memadai untuk lingkungannya.
Permasalahan apapun yang terjadi di lingkungan warganya, Ketua RT/RW lah yang harus tampil di depan menengahi, merukunkan, mendudukkan persoalan.
Maka dibutuhkan Ketua RT/RW yang punya skill komunikasi memadai di lingkungannya. Mampu menggerakkan warga lingkungannya untuk terlibat aktif dalam berbagai program ke-RT-an/ke-RW-an.
Seperti musyawarah tertinggi warga RT melalui bingkai "arisan RT" pada setiap bulannya, pengajian atau yasin tahlil rutin tiap malam Jumat, ronda malam (poskamling) dan kerja bakti/gotong royong bebersih lingkungan.
Penutup
Menurut penulis, kinerja dan beban Ketua RT/RW amatlah berat. Pikiran, tenaga, waktu, bahkan materi bisa keluar untuk mengelola lingkungan RT/RW nya menjadi baik, maju dan tidak tertinggal.
Padahal mayoritas Ketua RT/RW berangkat dari ekonomi pas-pasan, juga pengetahuan, wawasan dan leadershipnya.
Regulasi apapun bentuknya, khusus untuk RT/RW haruslah bisa membuat Ketua RT/RW menjadi berdaya, tampil elegan dihadapan warganya.
Untuk mewujudkan sosok Ketua RT/RW yang memadai bisa diadakan melalui forum demokrasi berupa pemilihan ketua RT/RW sebagaimana layaknya pemilu.
Apresiasi setinggi-tingginya, salam, hormat serta ucapan terima kasih Pak RT, Pak RW di seluruh Indonesia.
Jasa dan pengorbananmu kepada warga lingkungan sungguh tidak terkira nilainya.
Sukses dan sejahtera selalu. Semoga bermanfaat.
Semoga saja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI