Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD: Bagian Ketiga, Jenis, Pasal 6), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
(Pasal 7) Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas, membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Realitas RT/RW
Hukum yang tidak tertulis dan sudah menjadi adat istiadat pun sudah menjadi kearifan lokal berkaitan realitas jabatan Ketua RT/RW adalah; Pertama, jabatan Ketua RT/Ketua RW merupakan jabatan abadi, seumur hidup.
Kedua, Ketua RT/RW juga jabatan yang tidak menarik, tidak seksi, tidak cantik dan tidak prestisius sehingga asal comot, asal ada yang mau saja.
Ketiga, tidak adanya jaminan kesejahteraan yang memadai. Keempat, gabungan faktor diatas berdampak pada figur, sosok Ketua RT/RW yang tidak mencintai, menjiwai, menikmati jabatannya padahal mereka adalah pejabat, tokoh dan atau orang yang ditokohkan oleh warganya.
Permasalahan
RT/RW adalah struktur pemerintahan terendah. Keberadaannya dan eksistensinya sungguh vital. Segala bentuk data kependudukan dan perizinan, pintu masuk pertama adalah RT/RW.
Saya tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya desa sampai negara tanpa peran dasar dari RT/RW.Â
Dengan arus masuk keuangan/kas yang amat sangat terbatas, energi terbatas dan tiadanya fasilitas penunjang, RT/RW adalah "ujung tombak dan ujung tombok" pembangunan.
Di tingkat RT/RW setidaknya kelembagaan, keorganisasian dan kesejahteraan haruslah diperhatikan. Kelembagaan RT/RW termenej melalui buku induk penduduk, kepala keluarga, perizinan, keuangan, aset dan kekayaan RT/RW.
Jam kerja dan beban kerja Ketua RT/RW adalah 1x24 jam. Ketua RT/RW harus selalu siap ditempat saat ada warganya yang membutuhkan pelayanan dasar kependudukan dan perizinan.
Saran Pendapat
Ketua RT/RW adalah "opinion leader"Â bagi warga di lingkungannya. Seiring dengan legalitas payung hukum diatas, perlu sekali sosok Ketua RT/RW yang mempunyai wawasan dan leadership memadai untuk lingkungannya.