DKI Jakarta harus memiliki ke istimewaan tersendiri dalam masalah Upah minimum ujar Dedi, karena di DKI Jakarta adalah barometer kehidupan masyarakat Indonesia dan pusat kegiatan serta aktifitas masyarakat modern yang menjadi citra bangsa Indonesia. Sejak tahun 2016 Upah minimum DKI Jakarta selalu tertinggal dengan wilayah lain, khususnya wilayah penyangga seperti Ka
rawang dan Kota Bekasi. Artinya bahwa secara psikologis buruh Jakarta masih rendah upahnya dibandingkan dengan kota Bekasi dan Karawang yang secara demografis seharusnya tidak terjadi, namun hingga saat ini menjadi alasan bagi kaum buruh dan pekerja untuk terus berjuang menuntut kenaikan upah yang sama dengan wilayah penyangga seperti Karawang dan Kota Bekasi.
Oleh sebab itu pentingnya merumuskan dan memformulasi Upah Minimum yang lebih baik khususnya di DKI Jakarta sebagai barometer pusat wilayah Ibu kota dan pusat transaksi yang besar di bandingkan di daerah-daerah penyangga, Â untuk itu diperlukan adanya Peraturan Daerah tentang Pengupahan secara khusus.di DKI Jakarta dan Peraturan Ketenagakerjaan yang lebih baik dan berkeadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H