Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan masa sidangnya atas rekomendasi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2019 pada hari Rabu, 24 Oktober 2018. Sidang Rapat Dewan Pengupahan tersebut di mulai pada pukul 09:30 WIB yang dibuka oleh Bapak Anies Rasyid Baswedan Gubernur DKI Jakarta dan berakhir pada pukul 16:00 WIB.Â
Dalam arahan yang disampaikan oleh Gubernur saat itu Dewan Pengupahan merupakan lembaga tripartit yang dinamis dan demokratis serta menjadi penentu kebijakan Gubernur dalam penetapan Upah Minimum dan perihal ketenagakerjaan dalam menentukan nasib buruh dan pekerja di DKI Jakarta setiap tahunnya.
 Disamping itu bicara kesejahteraan buruh dan pekerja bukan hanya masalah upah minimum saja, ada banyak peluang-peluang kesejahteraan yang bisa diberikan oleh pekerja dan buruh yang bisa diangkat dan diberikan oleh Gubernur salah satunya program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) Rumah DP 0, Subsidi Pangan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh bahkan beasiswa untuk anak buruh sampai ke perguruan tinggi negeri sebagai salah satu alat untuk menekan biaya kebutuhan hidup pekerja dan buruh.
Dalam pembukaan sidang dewan pengupahan tersebut Bapak Gubernur mengucapkan selamat berunding dan berdiskusi kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan baik unsur Pekerja, unsur Pengusaha dan Unsur Pemerintah untuk merumuskan upah minimum provinsi di DKI Jakarta, apapun hasilnya semua merupakan dinamika perundingan yang tidak harus bersepakat namun harus saling menghargai keputusan satu sama lain ungkap Gubernur.
Rapat sidang dewan pengupahan diwarnai dengan perundingan setengah kamar antara unsur Serikat Pekerja dengan Unsur Pemerintah dan unsur Pengusaha yang berakhir dengan keputusan rekomendasi dari masing-masing unsur menyampaikan usulan rekomendasi beserta alasannya melalui amplop tertutup.
Sidang berakhir pada pukul 16:00 wib dengan penyampaian hasil rekomendasi masing-masing unsur sebagai berikut;
1. Unsur Pengusaha menyampaikan hasil rekomendasinya sebesar Rp.3.830.436,75 atau kenaikan sama dengan 5% dari UMP sebelumnya, dengan alasan kondisi daya beli dan usaha di DKI Jakarta mengalami penurunan dan tidak mencapai target pertumbuhan yang baik.
2. Unsur Serikat Pekerja menyampaikan hasil rekomendasinya sebesar Rp. 4.373.820,02 dengan alasan bahwa Nilai KHL Rp.3.908.020 ditambahkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta kompensasi kenaikan BBM sebesar 3,6% akibat kenaikan BBM yang sering dalam 1 tahun terakhir ini secara diam-diam oleh pemerintah pusat.
3. Unsur Pemerintah menyampaikan hasil rekomendasinya sebesar Rp. 3.940.973,09 atau 8,03% dengan alasan formulasi PP.78/2015.
Bagaimana mungkin permasalahan lemahnya daya beli masyarakat saat ini dapat diselesaikan oleh pemerintah sementara upah atau penghasilan masyarakatnya rendah.Â
Sudah seharusnya di cari solusi jalan keluar yang tepat salah satunya yaitu dengan meningkatkan penghasilan warganya dengan kenaikan upah minimum provinsi minimal 20%-30% di seluruh wilayah Indonesia agar daya beli masyarakat menjadi lebih kuat dan roda perekonomian juga berjalan.