Tahu lebih banyak tentang perbankan syariah juga menyentuh tentang pasar modal syariah, pemaparan pasar modal syariah di bawakan nara sumber yakni Muhammad Toriq dengan penjelasan yang mudah di mengerti. Berawal dari sejarah pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya Reksadana Syariah pada tanggal 3 Juli 1997. Selain itu  pasar modal Indonesia mengacu kepada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Produk syariah pun menyentuh pasar modal berupa surat berharga atau efek yang  surat berharga,surat pengakuan utang, surat berharga komersil,, saham, obligasi,tanda bukti utang. Namun yang pasti bahwa semua itu tidak bertentangan dengan konsep syariah. Penerbitan Efek syariah termaktub dalam dalam perarturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13.
Efek syariah yang di terbitkan di pasar modal Indonesia meliputi saham syariah, Sukuk dan unit penyertaan dari Reksa Dana Syariah. Sebagai yang awam dalam pengertian pasar modal, acara nangkring Kompasiana di hotel Double Tree By Hilton Jakarta memberikan pencerahan yang mampu memberi gambaran betapa sebenarnya pasar modal bukanlah hal ang di awang awang bagi masyarakat umum.
Semoga dengan ulasan perbankan syariah ini akan memberikan manfaat yang bukan saja memang perbankan syariah sebagai gaya hidup. Terima kasih untuk OJK yang memberikan kesempatan menimba ilmu lebih dekat dengan keuangan syariah, Sekecil apapun kontribusi kita, semoga keuangan syariah semakin viral di media sosial dengan beragam pemberitaan di media sosial dan di dunia nyata pun orang orang akan semakin paham tentang perlunya lebih tahu tentang keuangan syariah, karena ajaran Islam adalah universal dan tentunya adalah Rahmatan lil alamin, rahmah bagi seluruh alam semesta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H