Mohon tunggu...
Her Wanto
Her Wanto Mohon Tunggu... Administrasi - Abstrak

Eska Unggul Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Beda Dulu Beda Sekarang, Dulu Pulang Disayang, Sekarang Pulang Dikarantina

3 April 2020   14:56 Diperbarui: 3 April 2020   15:33 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Januari tahun 2020 berita tentang wabah Covid-19 terdengar di Kota Wuhan China dan mulai merebak di media sosial bulan Februari 2020 bahwa virus Corona sudah sangat mematikan dan lebih dari 3000 orang meninggal dunia karenanya. Awal Maret Pemerintah Indonesia mulai mengumumkan adanya bahaya virus Corona yang mulai merambah ke negeri ini dan mulai menunjukkan angka-angka orang yang positif Covid-19 banyak. Tanggal 13 Maret 2020 diumumkan agar warga melakukan Social Distancing selama 14 hari yaitu dari 16 Maret sampai dengan 29 Maret 2020. 

Sejak saat itu perlakuan terhadap orang yang baru pulang dari perantauan berubah, terutama bagi orang yang baru pulang dari luar negeri khususnya negara-negara zona merah.  Mereka harus melaporkan diri dan segera melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah. Itu dimaksudkan agar apabila orang tersebut membawa virus Corona bisa dicegah penularan kepada orang lain di sekitar rumahnya.

Dulu mereka dijemput sampai ke bandara dan banyak yang ikut menjemput, tapi sekarang hanya dijemput oleh keluarga intinya saja. Setelah sampai di kampung harus isolasi diri dan masyarakat enggan untuk mendatangi rumahnya karena takut tertular virus Corona. Mengingat cara penularan adalah lewat sentuhan langsung dan dari cairan droplet saat orang tersebut batuk dan bersin. Maka masyarakat menjaga jarak untuk ngobrol dengan orang yang bersangkutan. Mereka tidak lagi dapat sanjungan malah dikasih himbauan agar selalu cuci tangan pakai sabun, pakai masker kalau keluar rumah, batasi pergaulan dan dilaporkan dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat.

Hj. Nur Nadlifah, Anggota DPR RI Komisi IX Bidang Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kependudukan mengatakan, Karantina bagi Warga Penduduk sangat penting, demi cegah pandemi virus corona ini,  jangan lupa sampai dirumah, selain lapor ke Pemerintah Desa, juga jangan keluar rumah dulu selama 14 hari. 

Bahkan, Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, SE. MM dalam pesan di khutbah Jumat hari ini, kepada semua jamaah terkait covid-19, Pertama agar para pemudik yang datang di Brebes untuk melaporkan kepada Pemerintah Desa, karena akan diperiksa  suhu badan, kondisi fisik anda, dan Kedua bagi para pemudik yang sudah menetap dirumahnya usahakan selama 14 hari tidak kemana-mana dulu, pastikan dirumah saja terlebih dahulu. Ketiga, bagi RT untuk selalu memonitor para pemudik serta mendatanginya bila belum melaporkan ke Pemerintah Desa.  Jika ada keluarga yang sakit dengan sakitnya seperti tanda-tanda terkena batuk, pilek dan radang tenggorokan segera diinformasikan, dengan carai pihak keluarga yang sakit segera melaporkan kepada pemerintah desa melalui ketua RT atau RW. Keempat  pihak medis akan segera memeriksakan pada rumah dimana ada laporan.

Keadaan serupa juga dialami bagi mereka yang baru pulang merantau luar daerah, terutama dari kota-kota yang menjadi pandemi Covid-19 seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya dan sebagainya. Oleh-oleh, ngobrol atau ngariung bareng pun enggan untuk dilakukan.

Tapi itu semua dilakukan demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini. Mari sama-sama kita berdoa agar pandemi ini segera berakhir.

Salam sehat dan stay at home

KBC-04

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun