Pendahuluan
Dalam sistem hukum waris Islam, terdapat konsep penting yang dikenal sebagai "wasiat wajibah". Wasiat wajibah merupakan salah satu instrumen hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengatur pembagian harta waris mereka di luar ketentuan waris yang ditetapkan oleh syariat Islam. Konsep wasiat wajibah memiliki peran yang signifikan dalam mengatur pewarisan harta, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak angkat.
Penerapan hukum waris Islam terhadap anak angkat seringkali menjadi permasalahan di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, dalam hukum Islam, pewarisan didasarkan pada hubungan darah atau nasab, sehingga anak angkat secara hukum tidak memiliki hak untuk mewarisi orang tua angkat mereka. Namun, dengan adanya konsep wasiat wajibah, ada celah hukum yang memungkinkan pewarisan kepada anak angkat.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang konsep dan dasar hukum wasiat wajibah dalam konteks hukum waris Islam, dengan fokus khusus pada anak angkat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep wasiat wajibah dan posisi anak angkat dalam hukum waris Islam. Selain itu, artikel ini juga bertujuan memberikan rekomendasi kepada hakim agar menerapkan ketentuan wasiat wajibah dengan hati-hati dan tafsir yang cermat, demi keadilan dalam penerapan hukum waris terhadap anak angkat.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai teori wasiat wajibah, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam untuk memperbaiki penerapan hukum waris Islam di Indonesia
Alasan mengapa memilih judul ini
karena dalam skirpsi ini meneliti mengenai wasiat wajibah bagi anak angkat. Skirpsi ini menganalisis apakah ketentuan dalam KHI bisa dan cocok di terapkan di masyarakat.
Isi
Dalam hukum Islam, aspek utama dalam pewarisan adalah adanya hubungan darah atau nasab. Oleh karena itu, anak angkat tidak memiliki hak untuk saling mewarisi dengan orang tua angkat mereka. Namun, anak angkat dapat menerima hak melalui wasiat wajibah sesuai dengan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaksa atau memberikan putusan yang mewajibkan pemberian wasiat kepada orang yang telah meninggal, yang diberikan kepada pihak tertentu dalam keadaan tertentu. Orang tua angkat memiliki kewajiban untuk memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat mereka demi kepentingan anak tersebut, sesuai dengan tanggung jawab mereka dalam memenuhi kebutuhan anak angkat.
Dalam konteks hukum perdata, pengangkatan anak memiliki konsekuensi hukum yang menyebabkan anak angkat memiliki kedudukan yang setara dengan anak kandung dari orang tua angkatnya. Anak angkat juga memiliki hak untuk mewarisi harta dari orang tua angkat mereka. Namun, dalam hukum adat, konsekuensi hukum pengangkatan anak dapat berbeda-beda tergantung pada kelembagaan pengangkatan anak yang berlaku di wilayah tertentu. Hal ini mempengaruhi baik kedudukan maupun hak waris anak angkat.
Namun, dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak memiliki akibat hukum terkait dengan hubungan darah, hubungan wali-mewali, maupun hak waris dengan orang tua angkat. Anak angkat tetap dianggap sebagai ahli waris dari orang tua kandungnya dan tetap menggunakan nama ayah kandung mereka. Hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat dalam hukum Islam serupa dengan hubungan antara individu lain, kecuali adanya ikatan kasih sayang dan bantuan sosial yang diberikan oleh orang tua angkat untuk mendidik, memberi cinta, dan membiayai kebutuhan anak angkat.
Dengan demikian, terdapat perbedaan signifikan dalam akibat hukum pengangkatan anak antara hukum perdata, hukum adat, dan hukum Islam. Dalam hukum perdata, anak angkat memiliki kedudukan dan hak waris yang setara dengan anak kandung. Di sisi lain, dalam hukum adat, akibat hukum pengangkatan anak bervariasi tergantung pada kelembagaan pengangkatan yang berlaku di wilayah tertentu. Sementara dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak memiliki pengaruh terhadap hubungan darah, hubungan wali-mewali, dan hak waris, tetapi didasarkan pada kasih sayang dan bantuan sosial yang diberikan oleh orang tua angkat kepada anak angkat dalam mendidik dan memenuhi kebutuhan mereka.