Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
Hukum wakaf tunai
Al Qur'an
Ada banyak ayat dalam al Quran yang dapat dipergunakan sebagai landasan dasar diperbolehkannya wakaf tunai. Dalam al-Quran surat Al-Hajj (22): 77 Allah swt berfirman, "...dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung." al Baqarah (2): 267 Allah Swt berfirman, " ...wahai orangorang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukkmu...." Ali Imran (3): 92 Allah swt berfirman, "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai..."
Hadits
Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: "apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orangtuanya" (H.R. Muslim) Para ulama menafsirkan katakata "shadaqah jariyah" yang akan terus mengalir pahalanya dalam hadits tersebut dengan "wakaf".
Pendapat Ulama
Wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf tunai oleh beberapa ulama. Imam al Bukhari (wafat tahun 2526 H) mengungkapkan bahwa Imam Az Zuhri (wafat tahun 124 H) berpendapat dinar dan dirham (keduanya mata uang yang berlaku ditimur tengah) boleh diwakafkan. Cara ini ialah dengan menjadikan dinar dan dirham ini sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkannya keuntungan sebagai wakaf . Wahbah Az Zuhaili juga mengungkapkan bahwa mahzab hanafi juga membolehkan wakaf tunai sebagai pengecualian, atas dasar istihsan bi al urfi, karena sudah banyak dilakukan masyarakat."
Lembaga Pengelola Wakaf tunai
1. TABUNGAN WAKAF INDONESIA (TWI) merupakan lembaga nir wakaf yang didirikan oleh Dompet Dhuafa Republika yang berdiri pada tanggal 14 Juli 2005.Aktivitas TWI berkisar pada sosialisasi, edukasi dan advokasi wakaf kepada masyarakat sekaligus sebagai lembaga penampung dan pengelola harta wakaf.Untuk membiayai operasional wakaf,
2. POS KEADILAN PEDULI UMAT (PKPU) ditetapkan sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional oleh kementerian agama Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 441 pada 8 Oktober 2001.Dalam mengaktualisasikan fungsinya, PKPU telah mempersiapkan berbagai variasi program, yang dijalankan pada 15 cabang di seluruh Indonesia.
3. BAITUL MAAL MUAMALAT (BMM) BMM adalah sebuah lembaga di bawah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mengelola perbankan sektor volunter. Dalam kaitan wakaf uang, BMM bukanlah bank.Ia adalah nir wakaf. Sementara BMI adalah salah satu LKS-PWU di Indonesia.
Peran peran lembaga keuangan syariah penerima wakaf tunai bagi optimalisasi wakaf tunai Â
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) memiliki peranan yang sangat penting bagi optimalisasi wakaf uang. Hal ini dikarenakan wakaf uang tidak dapat diserahkan secara langsung kepada nadzhir, melainkan harus melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dan untuk menunjang hal tersebut, maka Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf  Uang haruslah memiliki manajemen yang profesional dalam pengumpulan, serta mekanisme pengelolaannya, serta perlu akuntabilitas dan integritas dalam sisi pelaporan atas pengelolaan wakaf uang yang diterima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H