Mohon tunggu...
topa Nurjanatin
topa Nurjanatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Wakaf Tunai dan Pengelolaannya serta Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Tunai

13 Juni 2022   10:58 Diperbarui: 13 Juni 2022   11:22 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. BAITUL MAAL MUAMALAT (BMM) BMM adalah sebuah lembaga di bawah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mengelola perbankan sektor volunter. Dalam kaitan wakaf uang, BMM bukanlah bank.Ia adalah nir wakaf. Sementara BMI adalah salah satu LKS-PWU di Indonesia.

Peran peran lembaga keuangan syariah penerima wakaf tunai bagi optimalisasi wakaf tunai  

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) memiliki peranan yang sangat penting bagi optimalisasi wakaf uang. Hal ini dikarenakan wakaf uang tidak dapat diserahkan secara langsung kepada nadzhir, melainkan harus melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dan untuk menunjang hal tersebut, maka Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf  Uang haruslah memiliki manajemen yang profesional dalam pengumpulan, serta mekanisme pengelolaannya, serta perlu akuntabilitas dan integritas dalam sisi pelaporan atas pengelolaan wakaf uang yang diterima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun