3. BAITUL MAAL MUAMALAT (BMM) BMM adalah sebuah lembaga di bawah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mengelola perbankan sektor volunter. Dalam kaitan wakaf uang, BMM bukanlah bank.Ia adalah nir wakaf. Sementara BMI adalah salah satu LKS-PWU di Indonesia.
Peran peran lembaga keuangan syariah penerima wakaf tunai bagi optimalisasi wakaf tunai Â
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) memiliki peranan yang sangat penting bagi optimalisasi wakaf uang. Hal ini dikarenakan wakaf uang tidak dapat diserahkan secara langsung kepada nadzhir, melainkan harus melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dan untuk menunjang hal tersebut, maka Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf  Uang haruslah memiliki manajemen yang profesional dalam pengumpulan, serta mekanisme pengelolaannya, serta perlu akuntabilitas dan integritas dalam sisi pelaporan atas pengelolaan wakaf uang yang diterima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H