Mohon tunggu...
topa Nurjanatin
topa Nurjanatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Wakaf Tunai dan Pengelolaannya serta Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Tunai

13 Juni 2022   10:58 Diperbarui: 13 Juni 2022   11:22 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Hukum wakaf tunai

Al Qur'an

Ada banyak ayat dalam al Quran yang dapat dipergunakan sebagai landasan dasar diperbolehkannya wakaf tunai. Dalam al-Quran surat Al-Hajj (22): 77 Allah swt berfirman, "...dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung." al Baqarah (2): 267 Allah Swt berfirman, " ...wahai orangorang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukkmu...." Ali Imran (3): 92 Allah swt berfirman, "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai..."

Hadits

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: "apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orangtuanya" (H.R. Muslim) Para ulama menafsirkan katakata "shadaqah jariyah" yang akan terus mengalir pahalanya dalam hadits tersebut dengan "wakaf".

Pendapat Ulama

Wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf tunai oleh beberapa ulama. Imam al Bukhari (wafat tahun 2526 H) mengungkapkan bahwa Imam Az Zuhri (wafat tahun 124 H) berpendapat dinar dan dirham (keduanya mata uang yang berlaku ditimur tengah) boleh diwakafkan. Cara ini ialah dengan menjadikan dinar dan dirham ini sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkannya keuntungan sebagai wakaf . Wahbah Az Zuhaili juga mengungkapkan bahwa mahzab hanafi juga membolehkan wakaf tunai sebagai pengecualian, atas dasar istihsan bi al urfi, karena sudah banyak dilakukan masyarakat."

Lembaga Pengelola Wakaf tunai

1. TABUNGAN WAKAF INDONESIA (TWI) merupakan lembaga nir wakaf yang didirikan oleh Dompet Dhuafa Republika yang berdiri pada tanggal 14 Juli 2005.Aktivitas TWI berkisar pada sosialisasi, edukasi dan advokasi wakaf kepada masyarakat sekaligus sebagai lembaga penampung dan pengelola harta wakaf.Untuk membiayai operasional wakaf,

2. POS KEADILAN PEDULI UMAT (PKPU) ditetapkan sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional oleh kementerian agama Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 441 pada 8 Oktober 2001.Dalam mengaktualisasikan fungsinya, PKPU telah mempersiapkan berbagai variasi program, yang dijalankan pada 15 cabang di seluruh Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun