Mohon tunggu...
Tony Sudirgo
Tony Sudirgo Mohon Tunggu... Dosen - Laki-Laki

Seorang pekerja dan dosen ekonomi dan bisnis yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan UU Cipta Kerja Kluster Perpajakan

16 Juli 2022   22:25 Diperbarui: 16 Juli 2022   22:40 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki populasi terbanyak didunia memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah dan lokasi geografis Indonesia yang terbilang strategis karena Indonesia termasuk bagian dari wilayah arus lalu lintas perdagangan dari seluruh dunia. 

Hal ini membuat banyak pengusaha dari berbagai negara berkeinginan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Dengan demikian membuat Indonesia memiliki penghasilan yang dapat diambil dari pajak yang akan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 2009 pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang pada orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa menerima imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak merupakan sumber pemasukan yang terpenting bagi sebuah negara terutama Indonesia. Pajak itu sendiri mempunyai sudut pandang yang berbeda bagi kedua pihak yang terlibat yaitu pemerintah dan wajib pajak. 

Bagi wajib pajak, pajak merupakan beban yang akan mengurangi pendapatan atau laba perusahaan, apabila laba atau pendapatan yang dihasilkan semakin besar, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. 

Sementara bagi pemerintah, pajak merupakan pendapatan atau pemasukan yang akan digunakan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah. Menurut (Yuniarwati dkk, 2018) beberapa ciri atau karakteristik dari Pajak adalah :

1. Pajak adalah iuran kepada negara.

2. Dipungut berdasarkan undang -- undang.

3. Tidak ada kontra prestasi langsung yang sifatnya individual.

4. Pemungutannya dapat dipaksakan.

5. Untuk membiayai pengeluaran rutin negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun