Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Selain Membebani Orangtua, Apa Urgensi Pakaian Adat Menjadi Seragam Sekolah?

26 Oktober 2022   07:19 Diperbarui: 26 Oktober 2022   07:31 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maksud dan tujuan?

Diterbitkannya peraturan tentang pakaian adat menjadi seragam sekolah, memang maksud dan tujuannya baik. Tetapi, dengan seragam yang sudah ada, apakah maksud dan tujuannya selama ini belum tercapai? 

Membaca maksud dan tujuan tentang diterbitkannya pakaian adat jadi seragam sekolah, saya pikir sudah terwakili oleh seragam.yang lain. Coba kita simak dengan saksama maksud dan tujuan pakaian adat jadi seragam sekolah. Apa memang urgen, prioritas, atau mengada-ada?

Dalam Permendikbud Ristek No 50 Tahun 2022 disebutkan beberapa tujuan pakaian adat menjadi seragam sekolah, di antaranya:
1) Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme.
2) Menumbuhkan kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
3) Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
4) Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa.
5) Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Secara logis, apakah kelima tujuan tersebut, belum cukup ditumbuhkan oleh seragam sekolah yang sudah ada sebelumnya? Apa sudah ada penelitian ilmiah yang signifikan, hingga pakain adat pun dijadikan seragam sekolah, demi kelima tujuan tersebut?

Pasalnya, dalam pasal 3 Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yaitu:
1. Pakaian seragam nasional
2. Pakaian seragam pramuka
3. Pakaian adat.
Sementara itu sesuai pasal 4, pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Selama ini, seragam sekolah sudah melekat dan mendarah daging sesuai jenjang sekolah. Warna merah dan putih untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Warna biru putih untuk siswa jenjang menengah pertama dan abu-abu putih untuk jenjang menengah atas. Selain itu siswa juga biasa menggunakan seragam pramuka dan batik.

Jadi, apakah sesuai maksud dan tujuan ditetapkannya pakaian adat menjadi seragam sekolah, belum cukup dapat diemban oleh adanya seragam pramuka, batik, dan ciri khas warna per-jenjang? Coba diidentifikasi per-seragam, apakah belum mengemban tujuan masuknya seragam pakaian adat?

Pakaian Adat dalam acara peringatan

Selama ini, dalam beberapa peringatan hari nasional, di sekolah-sekolah, di instansi, di institusi, sudah mentradisi tentang penggunaan pakaian adat, seperti dalam peringatan Hari Kartini, Hari Pendidikan Nasional, dll.

Tetapi, meski tradisi penggunaan pakaian adat sudah terjadi puluhan tahun, terutama juga dalam rangka memenuhi tujuan yang dimaksud dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, budayanya, hampir rata-rata pengadaannya adalah menyewa. Karena para siswa, para karyawan, dan lainnya tidak memiliki pakaian adat. Menyewanya pun butuh dana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun