Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Selain Membebani Orangtua, Apa Urgensi Pakaian Adat Menjadi Seragam Sekolah?

26 Oktober 2022   07:19 Diperbarui: 26 Oktober 2022   07:31 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pendidikan masih terpuruk, biang keladinya sudah teridentifikasi. Ternyata ada niat baik kuatkan nasionalisme. Sehingga seragam sekolah (termasuk pakaian adat) yang tidak begitu urgensi untuk perbaiki kompetensi kecerdasan intelegensi, personality, sains, matematika, literasi, justru diurusi dengan peraturan resmi dan tambah membebani.

(Supartono JW.25102022)

Hingga hari ini, perbincangan menyoal Pakaian Adat yang ditetapkan menjadi satu di antara seragam sekolah, terus hangat. Singkat kata, malah menjadi polemik. 

Mirisnya, kendati sudah dituangkan dalam peraturan, ada tanggapan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), Nadiem, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, tetapi tidak dipaksa beli.

Kalau orang tua atau wali tidak dipaksa beli, pakain adat dari mana? Apakah orang tua atau wali wajib sewa? Bukankah sewa perlu dana dan jadi membebani?

Pendidikan terpuruk, prioritas yang dibenahi?

Tatkala hasil pendidikan Indonesia terus terpuruk, bahkan di tingkat Asia Tenggara saja tercecer di urutan belakang, tahu-tahu ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, tentang pakaian adat yang wajib digunakan siswa pada acara adat tertentu. Pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. 

Sementara, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangan, sekolah dan pihak masyarakat bisa membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi yang kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas. 

Jujur, membuat bingung, sebab, Nadiem menuturkan pembelian seragam atau pakaian adat tidak boleh dipaksakan bagi orang tua. Namun, saat ada pihak yang bertanya, apakah peraturan seragam pakaian adat disekolah yang dikenakan wajib beratribut lengkap atau modifikasi sederhana, Nadiem hanya menjelaskan telah diatur Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. 

Ini maunya apa, sih? Mengetahui pendidikan Indonesia masih terpuruk. Penyebab dan di mana biang keladi yang menjadikan anak-anak Indonesia masih lemah intelegensi, personality, literasi, matematika, dan sains, sudah teridentifikasi, seragam sekolah, termasuk pakaian adat malah justru ikut diurusi. Di mana itu urgensinya? 

Peraturan juga menjadikan polemik. Orang tua siswa ikutan bingung. Lalu, bila  Pemda juga diminta ikut membantu pengadaan pakaian adat bagi siswa tidak mampu, ini juga tambah membuat masalah baru.

Maksud dan tujuan?

Diterbitkannya peraturan tentang pakaian adat menjadi seragam sekolah, memang maksud dan tujuannya baik. Tetapi, dengan seragam yang sudah ada, apakah maksud dan tujuannya selama ini belum tercapai? 

Membaca maksud dan tujuan tentang diterbitkannya pakaian adat jadi seragam sekolah, saya pikir sudah terwakili oleh seragam.yang lain. Coba kita simak dengan saksama maksud dan tujuan pakaian adat jadi seragam sekolah. Apa memang urgen, prioritas, atau mengada-ada?

Dalam Permendikbud Ristek No 50 Tahun 2022 disebutkan beberapa tujuan pakaian adat menjadi seragam sekolah, di antaranya:
1) Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme.
2) Menumbuhkan kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
3) Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
4) Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa.
5) Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Secara logis, apakah kelima tujuan tersebut, belum cukup ditumbuhkan oleh seragam sekolah yang sudah ada sebelumnya? Apa sudah ada penelitian ilmiah yang signifikan, hingga pakain adat pun dijadikan seragam sekolah, demi kelima tujuan tersebut?

Pasalnya, dalam pasal 3 Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yaitu:
1. Pakaian seragam nasional
2. Pakaian seragam pramuka
3. Pakaian adat.
Sementara itu sesuai pasal 4, pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Selama ini, seragam sekolah sudah melekat dan mendarah daging sesuai jenjang sekolah. Warna merah dan putih untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Warna biru putih untuk siswa jenjang menengah pertama dan abu-abu putih untuk jenjang menengah atas. Selain itu siswa juga biasa menggunakan seragam pramuka dan batik.

Jadi, apakah sesuai maksud dan tujuan ditetapkannya pakaian adat menjadi seragam sekolah, belum cukup dapat diemban oleh adanya seragam pramuka, batik, dan ciri khas warna per-jenjang? Coba diidentifikasi per-seragam, apakah belum mengemban tujuan masuknya seragam pakaian adat?

Pakaian Adat dalam acara peringatan

Selama ini, dalam beberapa peringatan hari nasional, di sekolah-sekolah, di instansi, di institusi, sudah mentradisi tentang penggunaan pakaian adat, seperti dalam peringatan Hari Kartini, Hari Pendidikan Nasional, dll.

Tetapi, meski tradisi penggunaan pakaian adat sudah terjadi puluhan tahun, terutama juga dalam rangka memenuhi tujuan yang dimaksud dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, budayanya, hampir rata-rata pengadaannya adalah menyewa. Karena para siswa, para karyawan, dan lainnya tidak memiliki pakaian adat. Menyewanya pun butuh dana.

Harga sewa pakaian adat, tingkat kemahalannya juga sesuai dengan tingkat model pakain adat dari daerah mana yang memiliki tingkat kerumitan berbeda.  Sehingga harga sewanya pun berbeda. Apakah hal ini, juga menjadi dasar pemikiran untuk menetapkan pakaian adat menjadi seragam sekolah?

Pahami sejarah seragam sekolah

Dari berbagai literasi, di beberapa negara di dunia tujuan menggunakan seragam sekolah adalah untuk menciptakan identitas sekolah. Berkembang pada abad ke 19. 

Selain itu, hasil penelitian yang dilakukan di Long Beach California, seragam sekolah ternyata mampu mengurangi kejahatan sebanyak 35 persen, penurunan tindak perampokan 50 persen, dan penurunan 74% dalam pelanggaran seksual.

Memakai seragam sekolah, juga merupakan bukti bahwa siswanya mentaati peraturan sekolah dan bertangung jawab menjaga nama baik sekolah. Sebab, memiliki fungsi sebagai bukti identitas seseorang bahwa ia sedang menempuh jenjang pendidikan. 

Lalu, bagaimana sejarahnya? Seragam sekolah pertama kali dipakai di Inggris pada tahun 1222. Pada masa itu, seragam sekolah berbentuk jubah dan disebut cappa clausa. Dilansir dari laman Independent Education Today, peristiwa tersebut terdapat dalam jurnal yang ditulis Uskup Agung Canterbury.

Isinya, seragam sekolah disebut dengan cappa clausa. Selanjutnya asal-usul seragam sekolah modern diawali dari Inggris pada abad ke 16 ketika anak-anak miskin yang bersekolah di Christ's Hospital boarding school mengenakan jubah biru yang dilengkapi stoking kuning.

Dan, menurut sejarah, seragam sekolah dari Christ's Hospital boarding school merupakan sergam sekolah tertua yang masih digunakan. Hal ini juga ada bukti, survei pada tahun 2011, 95 persen siswanya memilih untuk mempertahankan seragam tradisional tersebut.

Dalam perkembangannya, di abad-abad berikutnya, seragam sekolah dikaitkan dengan kasta kelas. Hal ini terjadi di salah satu sekolah paling bergengsi di Inggris, Eton. Siswa diharuskan mengenakan topi hitam dan ekor di dalam dan di luar kampus sampai tahun 1972. Setelah itu aturan berpakaian mulai dilonggarkan.

Kemudian, Amerika Serikat mengikuti jejak Inggris, ikut mengenakan seragam sekolah untuk sekolah swasta. Penggunaan seragam biasanya, khusus untuk sekolah swasta katolik. Sekolah publik biasanya menggunakan baju bebas dan tak terikat seragam. Dan, artimya sekolah publik memiliki seragam sekolah bebas. Negara lainnya yang mengikuti jejak adalah Indonesia, Australia, Jepang, Tiongkok, dll.

Nah, dari kisah sejarah dan tujuan adanya seragam sekolah tersebut, bagaimana dengan keberadaan seragam sekolah di Indonesia? Ada seragam yang merupakan ciri khas per-jenjang, dibedakan oleh warna. Ada seragam pramuka, ada seragam batik. Kini, di tambah seragam pakaian adat. Pun, masing-masing seragam miliki tujuan sendiri-sendiri, padahal sama-sama seragam, 

Ingat, sejarah seragam sekolah, tujuannya sebagai bukti bahwa siswanya mentaati peraturan sekolah dan bertangung jawab menjaga nama baik sekolah. Juga sebagai bukti identitas seseorang bahwa ia sedang menempuh jenjang pendidikan.

Kalau boleh saya sebut, masuknya seragam pakaian adat, berarti menjadi bukti bahwa siswanya bertanggungjawab menjaga nama baik daerah dan identitas daerah, ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun