Surat izin dan rekomendasi, dijadikan bukti kepada panitia, peserta event, dan semua yang terlibat, bahwa event yang diselenggarakan telah resmi disetujui dan diizinkan oleh organisasi yang berwenang. Surat Izin dari Kepolisian, juga menguatkan pihak penyelenggara, bahwa event disetujui karena latar belakang, tujuan, dan sasarannya, serta teknik penyelenggaraannya dinilai sesuai dan aman.
Selain itu, siapa pun yang menyelenggarakan event, akan dibantu dan diarahkan sesuai isi rekomendasi agar event berjalan sesuai dengan latar belakang, tujuan, dan sasaran serta ada laporan hasil event.
Bentuk, waktu, dan tempat pelaksanaan event akan menentukan, ke mana pihak penyelenggara mengajukan surat izin dan rekomendasi. Bila event dilaksanakan di suatu kota, maka izin dan rekomendasi wajib ditujukan kepada Askot PSSI kota bersangkutan. Atau bila tingkat eventnya nasional, mengajukan izin dan rekomendasi ke PSSI pusat, lalu ada tembusan ke PSSI provinsi/kabupaten/kota, Â tempat event dilaksankan.
Event sepak bola sangat rentan dengan masalah cidera dan keselamatan yang terlibat (panitia, tim ofisial dan pemain, orangtua, penonton/suporter, dll) baik di dalam perjalanan menuju event, di tempat event, sampai ke perjalanan pulang setelah event. Jadi, tidak ada pihak penyelenggara event yang potong kompas, tidak melakukan prosedur audiensi, perizinan, dan rekomendasi.
Para orangtua SSB juga wajib jeli, saat SSBnya ikut sebuah event. Pastikan event yang diikuti bukan event abal-abal, tetapi jelas latar belakangnya, tujuannya, sasarannya, berizin dan terekomendasi.
Berikut, adalah contoh isi Surat Rekomendasi, setelah pihak penyelenggara event mengajukan sekurangnya dua bulan sebelum hari pelaksanaan event. Sangat vital dan mengarahkan langkah-langkah panitia penyelenggara demi event berjalan sesuai latar belakang, tujuan, sasaran, ada prosedur operasional pelaksanan kegiatan, dan dijamin keamanan dan keselamatannya untuk semua pihak yang terlibat. Terukur.
Contoh isi Surat Rekomendasi,
1. PSSI/Asprov/Askab/Askot memberikan izin dan Rekomendasi Event yang diajukan oleh penyelenggara sesuai Proposal Kegiatan.
2. PSSI/Asprov/Askab/Askot mewajibkan penyelenggara event untuk:
a. Memastikan semua pihak yang terlubat dalam event sehat (Tidak terpapar Covid-19).
b. Pelaksanaan sesuai skenario pelaksanaan event (SPE), termasuk dari segi keamanan keramaian.
c. Mendapatkan izin dari pihak Kepolisian/keamanan.
d. Mendapat izin dari pihak pengelola tempat pelaksanaan event.
e. Melaksanakan protokol kesehatan tetap.
f. Mematuhi segala peraturan baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten/Provinsi/Pusat.
g. Penugasan wasit, berkoordinasi dengan Komisi Perwasitan Askot/Askab/Asprov setempat.
h. Melaporkan hasil pelaksanaan event kepada Askot/Askab/Asprov sesuai peraturan.
i. Rekomendasi BATAL dengan sendirinya bila poin-poin (a) hingga (h) tidak dilaksanakan/tidak terpenuhi.
Itulah hal-hal terkait penyelenggaraan event sepak bola, khususnya di ranah sepak bola akar rumput Indonesia, yang seharusnya dilakukan oleh siapa pun yang menjadi penyelenggara.
Namun, faktanya banyak pihak Askot/Askab yang tidak dimintai izin dan rekomendasi oleh pihak penyelenggara karena tidak kompetennya yang membuat acara dan juga sering ada faktor lain, sehingga penyelenggara sudah merasa aman, tanpa perlu minta izin dan rekomendasi Askot/Askab.Â
Di sini, penyelenggara jelas sudah membohongi publik dan telah memberikan teladan buruk di sepak bola akar rumput, sebagai pondasi sepak bola nasional dan wadah yang akan melahirkan SDM/ generasi yang dibanggakan bangsa. Tidak mendidik, pun membahayakan semua pihak yang terlibat dalam hal keamanan dan keselamatan jiwa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI