Bila mata air terus mengalirkan air bersih yang menjadi sumber kehidupan semua jenis makhluk hidup di dunia, termasuk untuk umat manusia. Kehadirannya selalu dinanti, ditunggu, mencerahkan, menyejukkan, menyegarkan, menggairahkan, dan lain sebagainya.Â
Kini lihatlah, ada hal yang bak mata air. Terus mengalir dan seolah tak mau kering. Tetapi kehadirannya selalu menebar kesedihan dan penderitaan rakyat. Meski, alasan kehadirannya selalu atas nama dan demi rakyat.
Sampai-sampai, ada rakyat di Republik ini, menyebut bahwa sejak kepemimpinan rezim sekarang, kok NKRI berubah menjadi NKI? Bila NKRI kepanjangan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi NKI adalah Negara Kerajaan Indonesia.
Coba bayangkan, belum usai berbagai masalah yang bak mata air dibuat oleh Parlemen dan Pemerintah. Yang di antaranya bisa jadi dialirkan sekadar untuk mengalihkan isu. Karena saat sedang mengalir masalah A. Lalu, masalah A belum tuntas. Sudah dibikin masalah B. Rakyat pun terus dibikin terbawa arus mata air penderitaan yang tak berujung dengan terus mengalirnya masalah baru yang hampir semuanya tak sesuai aspirasi rakyat. Tetapi hanya demi melayani sang empunya modal (cukong), dengan terus mengorbankan rakyat.
Lihatlah, demi mempertahankan kekuasaan, ada skenario dalam sandiwara pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Ingatlah, demi menyelamatkan para sejawatnya, KPK pun dilemahkan. Demi menorehkan sejarah, IKN baru pun dibikin dan UU sudah diteken.
Perhatikan pula, mengapa JHT harus 56 tahun meski laporannya keuangan kuat. Tapi ke mana larinya dana JHT itu? Digunakan untuk apa? Rakyat juga tahu. Terus apa yang dialirkan terbaru? Di saat pelbagai masalah tak kunjung tuntas dan sengaja dialihkan diganti dengan masalah baru, dengan mengalihkan isu?
Terbaru, para warga pun kini mengelus dada atas sikap pemimpin negeri yang sepertinya memang tak mau melihat kondisi rakyat yang terus terpuruk. Kini, bila rakyat mau bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) atau bikin STNK alias beli kendaraan di Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ingat, DPR pernah usul apa?
Masih ingatkah pemerintah? Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), pernah mewacanakan untuk mengalihkan kewenangan kepolisi dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Surat-surat yang dimaksud menyangkut Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Saat itu, wacanan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa di bulan Februari 2020, saat mendorong adanya revisi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ke mana wacana tersebut teraspirasi? Ternyata wacana tinggal wacana, malah basi.
Upeti legal
Kini bukannya wacana ditanggapi, malah tak pakai wacana-wacana-an, mau bikin SIM atau bikin STNK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal menjadi peserta BPJS Kesehatan, sama dengan wajib membayar iuran, baik dalam kondisi sakit mau pun tak sakit. Apa namanya iuran wajib itu bila tak mirip upeti di zaman kerajaan?
Jadi, di Indonesia, rakyat yang mau bikin SIM dan mau bikin STNK, wajib terdaftar dulu sebagai penyetor upeti untuk Kerajaan Indonesia. Pertanyaannya, manakah yang jumlahnya lebih banyak. Apakah rakyat yang sudah punya SIM dan STNK di Indonesia, atau yang belum?
Tapi, bak aliran mata air. Mungkin juga tak perlu pakai aspirasi rakyat. DPR pun ke mana? Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru tentang pembuatan SIM dan STNK di Indonesia pada Maret 2022.
Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru Nomor 1 Tahun 2022. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu, 20 Februari 2022, intruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam beleid yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada perintah khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam instruksinya, Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Presiden dalam instruksi tersebut.
Buntutnya, rakyat yang akan membuat dua dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan. Berikutnya, masyarakat yang akan membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.
Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Jadi mulai sekarang, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan sehingga bisa membuat SIM, STNK, dan SKCK. Lebih dari itu, Â kabarnya untuk proses jual tanah hingga syarat pendaftaran umrah juga masyarakat harus tercatat terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Luar biasa. Rakyat kini tak terkecuali, semua wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Meski masih ada kata-kata subsidi. Tapi siapa pun rakyat dan kondisinya, tetap wajib membayar upeti setiap bulan. Belum lagi, aturan BPJS Kesehatan pun belum kelar diobok-obok yang sedang dalam proses ganti baju bernama BPJS Kesehatan Kelas Standar.Â
Nasib rakyat Indonesia, terus menderita, pun terus menjadi obyek aliran derasnya mata air masalah yang merugikan, sebab yang menguntungkan jadi hak yang empunya kerajaan kekuasaan dan kepentingan.
Liar biasa. BPJS jadi mesin uang siapa?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H