Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS Kesehatan Mesin Uang Siapa, Kini Jadi Syarat Wajib Bikin SIM-STNK-SKCK

20 Februari 2022   16:43 Diperbarui: 20 Februari 2022   16:57 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ke mana wacana tersebut teraspirasi? Ternyata wacana tinggal wacana, malah basi.

Upeti legal

Kini bukannya wacana ditanggapi, malah tak pakai wacana-wacana-an, mau bikin SIM atau bikin STNK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal menjadi peserta BPJS Kesehatan, sama dengan wajib membayar iuran, baik dalam kondisi sakit mau pun tak sakit. Apa namanya iuran wajib itu bila tak mirip upeti di zaman kerajaan?

Jadi, di Indonesia, rakyat yang mau bikin SIM dan mau bikin STNK, wajib terdaftar dulu sebagai penyetor upeti untuk Kerajaan Indonesia. Pertanyaannya, manakah yang jumlahnya lebih banyak. Apakah rakyat yang sudah punya SIM dan STNK di Indonesia, atau yang belum?

Tapi, bak aliran mata air. Mungkin juga tak perlu pakai aspirasi rakyat. DPR pun ke mana? Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru tentang pembuatan SIM dan STNK di Indonesia pada Maret 2022.

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru Nomor 1 Tahun 2022. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu, 20 Februari 2022, intruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam beleid yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada perintah khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam instruksinya, Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Presiden dalam instruksi tersebut.

Buntutnya, rakyat yang akan membuat dua dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan. Berikutnya, masyarakat yang akan membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Jadi mulai sekarang, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan sehingga bisa membuat SIM, STNK, dan SKCK. Lebih dari itu,  kabarnya untuk proses jual tanah hingga syarat pendaftaran umrah juga masyarakat harus tercatat terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Luar biasa. Rakyat kini tak terkecuali, semua wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Meski masih ada kata-kata subsidi. Tapi siapa pun rakyat dan kondisinya, tetap wajib membayar upeti setiap bulan. Belum lagi, aturan BPJS Kesehatan pun belum kelar diobok-obok yang sedang dalam proses ganti baju bernama BPJS Kesehatan Kelas Standar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun