Jadi, IKN baru ambisi siapa? Proyek besar siapa? Siapa yang akan diuntungkan? Apa rencana IKN baru bukan penjajahan jenis baru? Adakah kira-kira nanti yang tergadai? Lalu, saat tak sanggup menebus, jadi milik yang berkepentingan?
Apakah langkah DPR mengetuk palu mengesahkan RUU IKN baru, benar? Tepat? Pasalnya, rakyat tahu, DPR terus melanjutkan kebiasaan buruk dalam membuat UU sebagaimana UU KPK, Minerba, Perpu Pandemi, hingga UU Cipta Kerja dengan diam-diam, minim masukan publik, masa bodoh atas reaksi rakyat, serta hanya berorientasi pada pihak yang berkepentingan, oligarki?
Bila tulus, nama IKN sesuai aslinya!
Kembali kepada nama IKN baru. Dari cara kerja DPR yang senyap dan tak melibatkan aspirasi rakyat dalam ketok palu RUU IKN. Lalu, Jokowi yang malah memberi nama calon IKN baru dengan nama Nusantara, sepertinya memang ada niat tak tulus dalam proyek IKN baru ini.
Sepertinya, memang ada kepentingan. Sebab, bila tidak, mengapa harus repot-repot mencari nama baru untuk IKN? Hargai nama daerah aslinya yang dijadikan area IKN baru. Itu akan tetap menjadi kebanggaan rakyat di Kalimantan Timur, pun rakyat Indonesia juga akan mahfum. Sebab, IKN baru memang tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Mengapa harus bikin nama baru Nusantara segala? Mengapa tidak tetap bernama Penajem Paser Utara atau dibikin akronim semisal (1) PEPAUT atau (2) JEMPARA atau (3) PESERRA atau (4) PEPARA dan lainnya?
Lihat, nama Ibu Kota Negara RI sekarang. Tetap sesuai nama aslinya JAKARTA. Sesuai nama terakhir, sebab Kota Jakarta memilik nama sesuai sejarahnya. Pernah bernama Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, lalu kini tetap Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H