Kembali kepada fungsi dan kedudukan BSNP, mengacu pada UU Sisdiknas, bl badan standardisasi pendidikan harus bersifat mandiri, tidak boleh bersubkoordinat dengan kementerian mana pun. UU Sisdiknas pun mengamanatkan sebuah badan (di luar pemerintah) untuk mengawasi sistem pendidikan. Tetapi BSNP malah dihapus dengan  peraturan menteri. Ini jelas bukan hanya menyalahi undang-undang, namun penghapusan  itu dinilai dapat berdampak buruk pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Mau ke arah mana pendidikan kita?
Dibubarkannya BSNP sebagai lembaga independen dan diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek, ini mau ke mana arah pendidikan kita yang terus terpuruk?
Menyoal Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka saja cenderung hanya hangat di teori, namun praktik dan implementasinya banyak benturan. Sementara, di tengah pandemi corona, pemerintah saja terus memperpanjang PPKM, Mas Nadiem malah berjuang untuk sekolah dan kuliah tatap muka. Malah ada sekolah dan daerah yang sampai dilaporkan ke DPR karena masih menolak sekolah tatap muka.
Berbagai pihak pun menilai Nadiem tak konsisten dan kontradiktif dengan kebijakan Presiden dalam hal PPKM, meski katanya ahli dalam bidang teknologi, tetapi sekolah dan kuliah daring saja sudah menyerah. Di mana keunggulannya?
Sekarang, tahu-tahu BSNP dibubarkan. Ada BSNP saja yang tugasnya memantau dan mengawasi bagaimana sistem pendidikan itu dilaksanakan oleh pemerintah sesuai amanat UU pasal 35 ayat 4, kualitas pendidikan di Indonesia masih konsisten menjadi salah satu yang terendah di dunia.
Bila sekarang sudah tak ada lembaga independen bernama BSNP, tentu tidak ada lagi yang mengawasi dan memantau. Â Apakah tidak semakin seenaknya sendiri kemendikbud dalam membuat program?Â
Lebih buruknya lagi, kebijakan Nadiem menjadi blunder pemerintah terhadap kebijakan pendidikan Indonesia yang terus berkubang masalah. Sangat memprihatinkan, sebab pemerintah melaksanakan tata tertib perundang-undangan yang salah. Permendikbudristek  justru menyalahi UU Sisdiknas. UU di kalahkan oleh peraturan menteri dan menjadi contoh sangat buruk.Â
Kondisi BSNP bagaimana?
Nasi sudah menjadi bubur. Kini BNSP sudah dibubarkan. Pertanyaannya, sebenarnya ada apa dengan BSNP yang jelas-jelas lembaga independen. Apakah di eranya, Nadiem merasa terganggu dengan kwberadaan BSNP? Atau menurut Nadiem BSNP juga tak bertaji?Â
Pasalnya, meski sudah ada BSNP pun, pendidikan Indonesia tetap terpuruk. Jadi, apakah selama ini BSNP memang sudah bekerja sesuai fungsi dan kedudukannya? Bila Nadiem ternyata menemukan fakta bahwa BSNP tak bertaji?