Kemudian 7)Bali untuk level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.
WHO bikin level 2020, lho
Rakyat masih ingat, saat pemerintah tak punya hati tetap meloloskan WN China masuk Indonesia saat WNI sedang ditekan PPKM darurat, saat itu WHO juga jadi sumber alasan pembelaan pemerintah karena tak melarang sebuah negara membatasi kedatangan WNA, padahal WHO juga tak melarang negara menutup diri dari WNA.
Kini, kebijakan baru PPKM Level 4, WHO juga dijadikan alasan lagi. Dalam hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan bahwa istilah berdasarkan asesmen level ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang diterbitkan pada 2020 lalu.
Dalam pedoman tersebut, disebutkan bahwa level krisis suatu daerah dapat dilihat dari dua faktor. Pertama adalah laju penularan, dan yang kedua adalah respons atau kesiapan suatu wilayah,
Setidaknya, ada empat level penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah berdasarkan indikator WHO, yaitu:
Level 1 (Insiden Rendah)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Lalu, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2 (Insiden Sedang)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3 (Insiden Tinggi)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Pertanyaannya, mengapa tidak sejak WHO menerbitkan pedoman perlevelan tersebut dari tahun 2020, diadaptasi oleh pemerintah Indonesia?
Baru hari gini, PPKM darurat berganti baju  PPKM Level. Sudah begitu, namanya PPKM Level 4 lagi, bukan PPKM 4 Level atau PPKM Level 1-4.