Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perpanjangan PPKM Darurat, Rangkap Jabatan, dan Indahnya Demokrasi Bila Dirawat

21 Juli 2021   21:43 Diperbarui: 21 Juli 2021   21:59 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indahnya demokrasi bagi sebuah negeri, sebab mendampak pada kemaslahatan rakyat bila dirawat. (Supartono JW.21072021)

Setelah rakyat menunggu, dan akhirnya pemerintah pada Selasa malam, 20 Juli 2021 tetap memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021, Rabu pagi 21 Juli 2021, munculah tagar Presiden Terburuk, #PresidenTerburuk dalam sejarah, dan langsung trending di twitter.

Bukan tanpa alasan, mengapa #PresidenTerburuk menjadi trending, karena masyarakat mencoba menumpah kan kekecewannya terhadap pemerintah dengan persoalan di Republik ini yang terus terjadi. 

PPKM darurat diberlakukan, tetapi pemerintah tak bertanggungjawab terutama terhadap makan rakyat dan tak mengganti pendapatan rakyat yang hilang. Corona tetap tak terkendali, rakyat tambah sengsara. Namun, rakyat nampak kompak mengkritik pemerintah dan Presiden, seperti tak berbekas bahwa di antara rakyat itu adalah yang telah memilih Jokowi menjadi Presiden, bahkan dua periode.

PP Nomor 75 Tahun 2021, memalukan

Terbaru, selain rakyat sangat kecewa terkit penanganan pandemi Covid-19 yang justru membikin terpuruk, juga karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menyempatkan diri untuk mengizinkan Rektor UI bisa merangkap jabatan yang tendensinya jelas ke arah politik.

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 yang isinya tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), sebagai pengganti dari PP Nomor 68 Tahun 2013 yang memuat tentang peraturan dasar pengelolaaan UI yang dipakai sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan juga prosedur operasional UI.

Presiden dianggap memperkuat kampus sebagai bagian dari mempertahankan kekuasaan dengan dalih menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 pasal 29 yang menyebutkan bahwa, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas dan kepala Badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.

Membandingkan dengan dua aturan tersebut, terlihat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 pelarangan jabatan pada BUMN cuma spesifik di satu jabatan khusus direksi saja.

Padahal, Presiden Jokowi pada Oktober 2014 lalu, menyatakan tidak boleh rangkap-rangkap jabatan, kerja di satu tempat saja belum tentu benar. Pernyataan tersebut bahkan masih bisa dilihat karena netizen membagikan cuplikan video diiringi #PresidenTerburukDalamSejarah yang langsung trending di twitter.

Beberapa pihak pun malah menyebut bahwa langkah Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) sebagai hal yang memalukan karena terkait dengan jabatan rektor UI Ari Kuncoro di BUMN.

Publik tak bisa dibohongi, sebab penerbitan regulasi baru tersebut hanya untuk mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi menangkal polemik, buntut dari Ari Kuncoro memanggil BEM UI yang melakukan kriitikan satire di akun media sosial @bemui_official.

Berdasarkan keterangan Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra yang dilansir berbagai media massa, pihak rektorat meminta postingan itu dihapus. Sehari kemudian, beberapa akun WhatsApp anggota BEM UI diretas dan tidak bisa diakses, akibat unggahan meme yang bertuliskan "Jokowi: The King of Lip Service" dengan foto Presiden Joko Widodo memakai jas dan mahkota di kepala.

Sikap Ali Kuncoro pun dihujat publik. Ali Kuncoro malah kena getahnya karena diungkit masalah rangkap jabatan. Tapi, dalam perjalanannya publik menjadi tahu, bahwa Ali Kuncoro memang kepanjangan tangan kekuasaan. Bahkan, langsung dibela oleh Jokowi dengan penerbitan PP Nomor 75 Tahun 2021.

Demokrasi dikebiri

Atas kondisi tersebut, menarik ke belakang, rakyat Indonesia tentu tak akan lupa bahwa sejarah lahirnya reformasi di NKRI aktor intelektualnya adalah mahasiswa. Namun, kasus Ali Kuncoro dan pembelaan Jokowi kepada Kuncoro, jelas-jelas membuktikan bahwa masyarakat kampus, yaitu mahasiswa yang diharapkan dapat membantu mengentaskan penderitaan dan ketidakadilan yang terus dirasakan oleh rakyat, meneruskan cita-cita reformasi, ternyata kampus pun kini telah diambil alih oleh kekuasaan.

Rakyat menjadi saksi bahwa dalam dua tahun terakhir,  demokrasi di era pemerintahan Jokowi sangat mundur. Banyak tindakan represif saat mahasiswa menyuarakan pendapat melalui aksi demonstrasi.

Padahal jelas, demokrasi gunanya untuk menciptakan tesis-antitesis terhadap kondisi bangsa sekarang. Tetapi kini demokrasi dikurangi, kebebasan pendapat dikekang, substansi yang penting tak dimunculkan ke publik. Negara hanya dijalankan sesuai selera dan kepentingan-kepentingan, bukan untuk rakyat.

Kira-kira bagaimana nasib rakyat Indonesia ke depan? Periode kedua Presiden masih tiga tahun lagi. Malah, untuk periode berikutnya, kelompok rezim ini pun sudah menyiapkan diri untuk menguasai Indonesia lagi.

Mahasiswa akan sulit diharapkan lagi membantu rakyat, karena para rektornya juga sudah beralih status menjadi petugas partai dan kekuasaan. Sementara rakyat juga terus ditekan dengan jerat hukum, bila tak berpihak kepada pemerintah? 

Ironis, demokrasi yang seharusnya disemai dan dirawat menjadi pandemi baik, hingga membawa keberkahan bagi rakyat, lalu dapat mengenyahkan corona dari Indonesia, justru dimatikan.

Kira-kira, harus dengan cara apa, agar demokrasi bisa tumbuh subur lagi hingga berbuah amanah rakyat Indonesia merasakan kesejahteraan dan keadilan yang beradab? Bagaimana caranya?

Ingat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakila dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Camkan, kemaslahatan adalah kegunaan, kebaikan, manfaat, kepentingan dan kemudaratan adalah segala sesuatu yang tidak menguntungkan, tidak baik, merugikan. Tapi mengapa demokrasi dikebiri, hilangkan dan kemudaratan diagungkan?

Indahnya demokrasi bagi sebuah negeri, sebab mendampak pada kemaslahatan rakyat bila dirawat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun