Sementara, jenis pelanggaran hak asasi manusia ada yang ringan dan berat. Contoh pelanggaran ringan seperti melakukan pengancaman, melakukan pencemaran nama baik seseorang, melakukan kekerasan, dan sebagainya.
Khusus untuk pelanggaran berat, sesuai
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran berat adalah Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Makna genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Dan, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, Â dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, kejahatan apartheid, perampasan kemerdekaan, serta perkosaan dan perbudakan seksual.
Semoga saja dengan memahami apa itu pelanggaran HAM dan jenisnya, masyarakat semakin paham mana saja kejadian yang masuk dalam wilayah pelanggaran HAM.Â
Dengan penjelasan tersebut, maka di peringatan Hari HAM ke-72 ini, minimal masyarakat dapat menghindarkan diri untuk tidak melanggar atau dilanggar persoalan yang terkategori pelanggaran HAM baik yang ringan maupun yang berat.Â
Pun semakin memahami bahwa dalam setiap pemerintahan di Indonesia, pemerintahan kepemimpinan siapa saja yang telah melakukan pelanggaran HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H