Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya Masyarakat Memahami Pelanggaran HAM agar Tak Melanggar dan Dilanggar

10 Desember 2020   22:54 Diperbarui: 10 Desember 2020   23:00 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Supartono JW

Sementara, jenis pelanggaran hak asasi manusia ada yang ringan dan berat. Contoh pelanggaran ringan seperti melakukan pengancaman, melakukan pencemaran nama baik seseorang, melakukan kekerasan, dan sebagainya.

Khusus untuk pelanggaran berat, sesuai
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran berat adalah Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.

Makna genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Dan, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,  dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, kejahatan apartheid, perampasan kemerdekaan, serta perkosaan dan perbudakan seksual.

Semoga saja dengan memahami apa itu pelanggaran HAM dan jenisnya, masyarakat semakin paham mana saja kejadian yang masuk dalam wilayah pelanggaran HAM. 

Dengan penjelasan tersebut, maka di peringatan Hari HAM ke-72 ini, minimal masyarakat dapat menghindarkan diri untuk tidak melanggar atau dilanggar persoalan yang terkategori pelanggaran HAM baik yang ringan maupun yang berat. 

Pun semakin memahami bahwa dalam setiap pemerintahan di Indonesia, pemerintahan kepemimpinan siapa saja yang telah melakukan pelanggaran HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun