Sejarah dan pelanggaran HAM
Dari berbagai literasi, disebutkan bahwa dipilihnya tanggal 10 Desember sebagai Hari HAM, sebabnya pada tanggal itu bertepatan dengan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) pada tahun 1948.
UDHR merupakan dokumen tonggak sejarah yang menyatakan hak-hak setiap orang sebagai manusia tidak dapat dicabut tak peduli ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan sebagainya.
Dokumen tersebut hingga kini telah diterjemahkan dalam lebih dari 500 bahasa, dan menjadi dokumen yang paling banyak diterjemahkan di dunia.
Kemudian, penetapan Hari HAM sedunia dilakukan dalam sidang paripurna Majelis Umum PBB 4 Desember 1950 dengan mengundang semua negara anggota PBB.
Kendati Hari HAM sudah ditentukan dan diperingati setiap tahun, nyatanya di berbagai negara dunia, pelanggaran HAM masih saja terus terjadi. Kebanyakan kasus yang berulang di setiap negara termasuk Indonesia adalah soal kekerasan, penangkapan, dan pemenjaraan para pengunjuk rasa saat aksi demonstrasi terjadi oleh rezim pemerintah yang sedang berkuasa.
Karenanya, sejak tahun 1968, PBB secara berkala memberikan anugerah di bidang Hak Asasi Manusia pada setiap peringatan Hari HAM Sedunia.
Hari HAM kerap kali menjadi ajang unjuk rasa terkait hak asasi manusia seperti soal kekerasan, penangkapan dan pemenjaraan para pengunjuk rasa saat aksi demonstrasi terjadi.
Uniknya, ada kisah saat peringatan Hari HAM, Â malah ada aksi demonstrasi yang terjadi di Mongolia pada tahun 1989, dan hasilnya mempercepat runtuhnya pemerintahan komunis di negara itu.
Dalam kesempatan ini, saya tidak akan mengulas menyoal makna logo peringatan Hari HAM ke-72, namun lebih penting, masyarakat justru harus lebih masif diberikan penyadaran agar tidak memicu dan melahirkan pelanggaran HAM, serta diberikan contoh apa saja yang termasuk pelanggaran HAM.
Apa itu pelanggaran HAM
Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, maksud pelanggaran hak asasi manusia adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis serta alasan rasional yang menjadi pijakannya.