Selama ini, sejak aturan perjalanan wajib menggunakan rapid test khususnya untuk angkutan udara dan kereta api, masyarakat sudah tertib dan tidak sembarangan melakukan perjalanan.
Mengapa Kemenkes mencabut aturan rapid test yang kini sudah dipatuhi masyarakat? Pencabutan peraturan pun nampaknya tak melibatkan stakeholder terkait, para pakar maupun epidemiolog.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!