Selama ini, sejak aturan perjalanan wajib menggunakan rapid test khususnya untuk angkutan udara dan kereta api, masyarakat sudah tertib dan tidak sembarangan melakukan perjalanan.
Mengapa Kemenkes mencabut aturan rapid test yang kini sudah dipatuhi masyarakat? Pencabutan peraturan pun nampaknya tak melibatkan stakeholder terkait, para pakar maupun epidemiolog.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H