Mohon tunggu...
Tonny Syiariel
Tonny Syiariel Mohon Tunggu... Lainnya - Travel Management Consultant and Professional Tour Leader

Travel Management Consultant, Professional Tour Leader, Founder of ITLA

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Hari "Happy Hour" Nasional, Sudah Tahu Kisahnya?

12 November 2020   10:18 Diperbarui: 12 November 2020   10:24 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul berita itu bisa diartikan sebagai "Happy Hour di Atas Kapal Membuat Pelaut AS asal Carolina Utara Puas." Memang sangat bisa dipahami. Setelah melewati hari yang melelahkan, happy hour sungguh meningkatkan semangat juang kembali. Yang suka happy hour, pasti sependapat. :)

Sketsa 'happy hour' yg diisi acara tinju. Sumber: www.wearethemighty.com
Sketsa 'happy hour' yg diisi acara tinju. Sumber: www.wearethemighty.com
Pada awalnya, seperti sudah diceritakan tadi, acara Happy hour biasanya ditandai dengan berbagai hiburan, seperti tinju, gulat, dan minum-minum. Akan tetapi, minuman keras sesungguhnya secara tegas dilarang dari kapal angkatan laut. Jadi para pelaut mungkin saja telah menyelundupkan minuman keras ke atas kapal.

Seperti diketahui, larangan minuman alkohol terkait dengan 'Prohibition Era', ketika pemerintah AS mengeluarkan suatu konstitusi yang melarang produksi, pemasukan (barang import), transportasi dan penjualan minuman alkohol dari tahun 1920 -- 1933.

Dengan adanya larangan ini, maka otomatis tidak ada restoran yang menyediakan minuman alkohol. Dari situasi inilah, maka orang-orang pun mengadakan "cocktail hour" yang juga dikenal sebagai "happy hour" untuk menikmati minuman (beralkohol) di klub speakeasy (kedai minuman keras) sebelum makan malam.

Pada tahun 1925, diperkirakan terdapat sekitar 30,000 sampai 100,000 speakeasy bar di kota New York.  O ya, tentu saja kedai-kedai yang menjual minuman alkohol ini beroperasi secara ilegal. Nama 'speakeasy' pun bermakna anjuran agar pengunjung ke tempat itu berbicara pelan-pelan supaya polisi tidak tahu keberadaannya.

Sebuah 'speakeasy' dari masa Prohibition Era di New York. Sumber: David Shankbone /wikimedia
Sebuah 'speakeasy' dari masa Prohibition Era di New York. Sumber: David Shankbone /wikimedia
Kebiasaan "cocktail hour" sebelum makan malam hingga kini masih berlangsung. Lalu bagaimana dengan "Happy Hour"? 

Setelah mengalami larangan di berbagai negara, mulai dari Kanada, Inggris, hingga AS, demi menekan 'binge drinking' (pesta minuman keras) maupun larangan mengemudi ketika mabuk, minuman alkohol kembali diijinkan beredar secara legal di AS tahun 1933. 

Meskipun demikian, tetap ada aturan-aturan tertentu yang wajib dipatuhi. Misalnya, soal komposisi kandungan alkohol, batasan umur untuk konsumsi, peredaran, dll.

Kembali ke era terkini. Happy Hour di berbagai tempat minum tentunya tidak lagi digunakan sebagai tempat untuk menikmati minuman alkohol semata. Namun, masyarakat urban lebih banyak memanfaatkannya sebagai waktu untuk bersosialisasi dengan rekan sejawat maupun sebagai bagian dari gaya hidup.

Tempat-tempat nongkrong ternama di berbagai kota besar kerap menggoda pelanggannya dengan iming-iming promo yang sangat menarik selama Happy Hour. Tidak mengherankan di jam-jam tersebut, banyak kafe atau bar terkenal selalu dipenuhi pengunjung.

Happy hour di sebuah kafe di Jkt. Sumber: www.what'snewindonesia.com
Happy hour di sebuah kafe di Jkt. Sumber: www.what'snewindonesia.com
Diskon minuman seperti "Buy One, Get One Free" atau "Buy Three, Get Free Fries" dan sebagainya seolah menjadi jurus jitu mengisi meja-meja kosong di periode sebelum jam makan malam. Praktek ini sangat populer dilakukan lounge bar di hotel, restoran, kafe, dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun