Mohon tunggu...
TONNY E. NUBATONIS
TONNY E. NUBATONIS Mohon Tunggu... Lainnya - - Visi Raja, Hati Hamba, Mental prajurit -

_MENULIS UNTUK BELAJAR DAN BERBAGI_ *Tertarik dengan Keuangan Perkoperasian, Literasi Keuangan, Bisnis, Investasi dan Financial Freedom*.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Jarimu Harimaumu", Pengaruh Penggunaan Internet dan Media Sosial serta Langkah Preventif Cegah Jeratan UU-ITE

13 Mei 2021   02:37 Diperbarui: 13 Mei 2021   09:26 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengguna akses internet dan media sosial terus meningkat setiap tahun (Ilustrasi gambar: infokomputer.grid.id)

Dari data dan fakta tersebut, tidak bisa disangkal bahwa nama Indonesia sendiri tercatat dalam daftar 10 besar negara pecandu media sosial. Indonesia berada di peringkat sembilan dari 47 negara yang dianalisis.

Meningkatnya akses internet dan sosial media merupakan sebuah hal positif,  dikarenakan masyarakat mulai beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi. Namun di lain sisi, eskalasi ini pun membuka banyak peluang terjadinya penyimpangan, pelanggaran dan konflik yang bisa saja terjadi.

Penggunaan internet dan media sosial yang menyimpang sangat berpotensi melanggar Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikutip dari merdeka.com tentang kasus-kasus pelanggaran UU-ITE, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan 768 kasus yang menyangkut pelanggaran UU ITE.

Dari 786 kasus, pasal yang paling banyak menjerat yaitu Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan sebanyak 286 kasus. Selanjutnya pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, sebanyak 242 kasus atau sebesar 31,5 persen. Ketiga, pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian atau 217 kasus.

Sementara mengenai jumlah laporan kasus yang diterima oleh pihak Kepolisian seperti diberitakan dari bisnis.com, Karopenmas Divhumas POLRI, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan laporan yang diterima polisi terkait UU ITE terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Data dari pihak Kepolisian tercatat sedikitnya 4.360 laporan polisi masuk pada tahun 2018. Kemudian, meningkat menjadi 4.586 pada 2019 dan bertambah menjadi 4.790 pada 2020. Selain itu juga, POLRI juga mencatat kasus paling tinggi dari keseluruhan laporan yakni mengenai pencemaran nama baik.

Jika menilik data per tahun 2019, kasus pencemaran nama baik mencapai 1.500 laporan dan menjadi 1.333 pada 2019 serta meningkat signifikan menjadi 1.794 laporan polisi pada 2020.

Adapun juga laporan kasus tentang berita bohong (hoax) yang diterima pihak Kepolisian pun tercatat mencapai 60 laporan pada 2018, 97 perkara pada 2019 dan naik 197 laporan pada 2020.

Dari data-data tersebut, bisa diambil contoh real kasus penyalahgunaan media sosial oleh beberapa oknum yang akhirnya terjerat UU ITE.  Kasus yang terjadi beberapa pekan terakhir yang kemudian menjadi viral diperbincangkan masyarakat di dunia maya maupun di dunia nyata.

Pertama, saat bangsa Indonesia, khususnya TNI-AL sedang berduka karena peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402, malah seorang pemuda bernama Imam Kurniawan asal Sumatera Utara terduga menulis komentar tak senonoh kepada awak KRI Nanggala-402. Ia terjerat UU ITE dan akhirnya dijadikan sebagai tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun