Para debitur pun perlu bijak dalam mengajukan permohonan kredit agar sesuai kebutuhan dan tujuan yang jelas. Dalam artian bahwa pengajuan kredit harus sesuai kemampuan pengembalian sehingga dalam proses pembayaran angsuran boleh sesuai kesepakatan atau perjanjian kredit yang ditetapkan.
Pada intinya, Â perlu adanya tindakan tegas dan sanksi yang jelas kepada para oknum nakal yang menyalahi aturan dan menyalahgunakan wewenang tersebut.
Dengan demikian, laju penyebaran virus corona yang mengancam bangsa ini dan kredit bermasalah yang mengancam koperasi kredit dapat dicegah walaupun mustahil untuk diobati.
Salam.
Tonny E. N
Kupang, 17 Januari 2021 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H