Pihak debitur yang mengalami wanprestasi terjadi karena dua faktor, yakni faktor dari luar seperti usaha yang macet.
Faktor dari dalam  yakni menyangkut karakter sang debitur itu sendiri. Karakter yang kurang baik,  tidak bertanggung jawab dan apatis terhadap beban kredit yang telah diterima.
Di sisi lain, Â kredit bermasalah dapat terjadi karena dari manajemen internal selaku pemberi kredit (kreditur) itu sendiri yang nakal.
Sifat kenakalan sang kreditur merupakan persoalan fundamental  internal dalam lembaga. Hal ini mengacu pada integritas, profesionalitas dan kompetensi sang kreditur.
Akibatnya, Â menyebabkan kelalaian berupa kelemahan menganalisa dan memutuskan kredit, terlalu ekspansif atau mengejar target, penyalahgunaan aturan pemberian kredit, pemberian plafon kredit yang tidak sesuai kebutuhan dan tujuan pinjaman dari debitur dan motivasi lain untuk kepentingan pribadi yang menyalahi aturan lembaga koperasi itu sendiri. Â
Mencegah daripada mengobati
"Lebih baik mencegah daripada mengobati", Â sebuah adagium yang tak asing didengar telinga.
Inilah yang perlu dicanangkan dalam hati dan menjadi sebuah usaha konkrit dalam menanggulangi permasalahan penyebaran pandemi covid-19Â dan permasalahan kredit bermasalah dalam koperasi kredit.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dengan lebih apik demi mencegah penyebaran covid-19 dengan menaati setiap protokol kesehatan dan peraturan atau hukum yang terkait.
Dalam persoalan kredit bermasalah dalam koperasi, Â kreditur harus banyak membekali diri dengan pengetahuan yang memadai agar lebih kompeten dalam menganalisa dan memutus kredit.
Kreditur harus bekerja dengan motivasi yang benar sesuai aturan dan norma demi kepentingan lembaga dan bukan untuk kepentingan pribadi.