Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ayo Rebut Kursi PNS!

19 September 2018   16:14 Diperbarui: 19 September 2018   16:31 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau biasa juga disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi profesi yang paling diincar oleh banyak kalangan pencari kerja.

Mulai hari ini, Rabu 19 September 2018, akan mulai ditayangkan pengumuman formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka dari masing-masing Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).

Berdasarkan siaran pers dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh para pelamar kali ini berjumlah 238.015, yang terdiri dari 51.271 formasi untuk instansi pusat (Kementerian Negara/Lembaga) dan 186.744 untuk 525 instansi daerah (Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota).

Badan Kepegawaian Negara memprediksi, jumlah pelamar bisa mencapai 5.000.000 sampai 6.000.000 orang. Bisa dibayangkan apabila pelamar berjumlah  6.000.000 orang, maka 1 kursi CPNS akan diperebutkan oleh setidaknya 25 orang pelamar! Untuk dapat lolos tentu butuh perjuangan yang maha berat karena persaingan yang sangat ketat.

Mengapa profesi PNS/ASN masih menjadi idaman para pencari kerja? Harus diakui bahwa bekerja sebagai PNS/ASN adalah sebuah kebanggaan, bahkan merupakan sebuah kehormatan yang tak ternilai. PNS/ASN sering dijuluki sebagai Abdi Negara, sebuah profesi yang mulia, yang mendedikasikan hidupnya demi bangsa dan negara ini.

PNS/ASN adalah aparatur yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan  sehari-hari, mulai dari tingkat Pusat sampai ke daerah-daerah terpencil. Wajar jika menjadi PNS/ASN adalah idaman banyak orang, karena bekerja di pemerintahan tentu memiliki nilai plus sendiri.

Di kampung-kampung dan di daerah, seorang PNS/ASN adalah tokoh yang dihormati dan dihargai, dan dipandang sebagai seorang yang memiliki strata sosial tinggi di masyarakat. 

Bersyukurlah Anda yang berprofesi sebagai PNS/ASN. Biarpun penghasilan sebagai PNS/ASN tidak begitu tinggi dibandingkan dengan sektor swasta, dan Anda tidak akan mungkin kaya raya (jika tidak memiliki penghasilan sampingan, entah legal atau tidak legal hehe), namun kehidupan Anda akan cukup terjamin dengan Gaji dan Tunjangan yang Anda terima setiap bulannya.

Apalagi lowongan di dunia swasta saat ini juga sangat terbatas. Berwiraswasta juga bukanlah perkara yang gampang semudah membalikkan telapak tangan. Lalu apa saja keuntungan menjadi PNS/ASN, termasuk TNI/POLRI? Berikut berbagai keuntungan yang Anda dapatkan apabila berprofesi sebagai PNS/ASN.

Pertama, PNS/ASN termasuk TNI/POLRI, mendapatkan berbagai Tunjangan selain gaji pokok. Tunjangan dimaksud antara lain berupa: tunjangan istri (10% dari Gaji Pokok), Tunjangan Anak (2% dari Gaji Pokok per anak), Tunjangan Jabatan (besarannya tergantung level jabatan/eselon), Tunjangan Beras (10 Kg per jiwa), Tunjangan Kinerja (besarannya bervariasi tergantung level jabatan dan instansi). PNS/ASN bahkan mendapatkan juga Uang Makan dan Uang Lembur. Lumayan kan?

Kedua, dengan menjadi PNS/ASN, khususnya di instansi yang terus membutuhkan peningkatan kapasitas keilmuan seperti LIPI, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek, Kementerian PU, Bappenas, dan instansi-instansi lainnya, kesempatan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan Master (S-2) dan Doktoral (S-3) sangat terbuka lebar.

Ada dua cara yang bisa Anda tempuh: beasiswa instansi pemerintah dan beasiswa dari lembaga donor. Tetapi peluang ini kembali pada kemampuan dan prestasi masing-masing individu.

Ketiga, PNS/ASN akan sering travelling atau istilah resminya "Perjalanan Dinas". Anda yang menjadi PNS/ASN Kementerian Negara/Lembaga, tentu akan banyak berkeliling Indonesia dengan gratis, untuk melaksanakan tugas dan fungsi instansi Anda. Atau Anda akan sering dipindahkan tempat tugas dari satu kota ke kota lainnya, dari satu pulau ke pulau lainnya, dari Sabang sampai Merauke.

Semua biaya yang terkait dengan perjalanan dinas jabatan ataupun untuk pindah tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Negara/Daerah secara at cost (biaya tiket transportasi, biaya penginapan/hotel dan/atau biaya pengepakan/pengangkutan barang). Bahkan Anda akan mendapatkan Uang Harian yang besarannya cukup lumayan sesuai Standar Biaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sebagai contoh: apabila Anda melakukan perjalanan dinas ke Pontianak-Kalimantan Barat, anda akan mendapatkan Uang Harian sebesar Rp380.000 per hari.

Keempat, PNS/ASN adalah sebuah profesi yang relatif aman. Anda tidak akan dengan gampang untuk dipecat atau diberhentikan oleh Pemerintah/Negara.

Beda dengan karyawan swasta, Anda akan dengan mudah di-PHK-kan oleh perusahaan, bahkan dengan kesalahan  yang tidak begitu berat. Seorang PNS/ASN hanya dapat dipecat setelah melalui proses yang panjang karena diduga melalukan pelanggaran disiplin PNS kategori berat.

Kelima, Pemerintah/Negara sangat memperhatikan kesejahteraan hidup PNS/ASN dan keluarganya (walau dengan jumlah yang tidak begitu besar). Ketika Anda pensiun, Anda akan menerima tabungan hari tua dan tetap mendapatkan gaji bulanan (Pensiun) yang jumlahnya diatur undang-undang. 

Bahkan kalau pensiunan PNS laki-laki meninggal dunia, istrinya tetap akan terjamin karena tetap mendapatkan dana pensiun janda, sepanjang belum menikah kembali dengan laki-laki lain.

Begitu juga sebaliknya, pensiunan PNS/ASN perempuan meninggal dunia, maka suaminya akan tetap menerima dana pensiun duda. Dana pensiun pun dapat diteruskan kepada anak apabila pensiunan yang meninggal dunia memiliki anak yang masih belum dewasa (di bawah 21 tahun dan belum menikah).

Keenam, PNS/ASN memiliki jenjang karir yang jelas. Secara reguler, setiap 4 tahun sekali Anda akan naik pangkat satu tingkat lebih tinggi. Selain itu, PNS/ASN yang memenuhi syarat, berprestasi dan "beruntung", akan dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional di instansi masing-masing. Jabatan struktural yang dapat Anda isi mulai dari Jabatan Pengawas (Eselon IV), Jabatan Administrator (Eselon III) sampai Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon II dan Eselon I). Sementara jabatan fungsional mulai dari Fungsional Keterampilan sampai Fungsional Keahlian.

Ketujuh, dengan kebijakan Pemerintah Negara, saat ini PNS/ASN mendapatkan Gaji Ketiga belas yang jumlahnya sama dengan penghasilan yang Anda peroleh setiap bulannya.

Belum cukup sampai di situ, Pemerintah juga mengucurkan Gaji Keempat belas (disebut juga dengan Tunjangan Hari Raya) untuk  seluruh PNS/ASN baik Pusat maupun Daerah , juga dengan besaran yang sama dengan penghasilan yang Anda peroleh setiap bulannya.

Kedelapan, sebagai PNS/ASN Anda akan memperoleh kemudahan untuk mendapatkan kredit di bank. Apabila Anda membutuhkan dana/biaya untuk membangun rumah, membeli kendaraan, menikahkan anak, biaya berobat, modal usaha sampingan dan lain sebagainya, Anda tinggal membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Anda sebagai PNS/ASN ke Bank untuk meminta kredit bank.

Dijamin, dalam tempo sesingkat-singkatnya kredit Anda akan disetujui dan dicairkan oleh Bank tanpa banyak pertanyaan. Cuma konsekuensinya, gaji Anda akan secara otomatis dipotong oleh Bank setiap bulannya sesuai cicilan yang sudah ditetapkan hehe....

 Mungkin masih banyak lagi keuntungan yang Anda peroleh yang belum ditulis di sini. Intinya, Anda harus berjuang sungguh-sungguh untuk mendapatkan pekerjaan yang anda cintai, niscaya Anda akan memperoleh berkat yang berlimpah. Begitu banyak keuntungan yang Anda peroleh, maka bersyukurlah.

Dan ingat, sebagai PNS/ASN, Anda wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah. Selain itu, Anda juga wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS/ASN, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang diatur pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS/ASN jangan malah "menusuk" Pemerintah dari dalam. Kalau Anda berwatak seperti itu, lebih baik Anda keluar dari PNS/ASN!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun